Selasa, 27 September 2016

TATA TERTIB GURU DAN SISWA MI MAARIF NU 01 KALISABUK



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MI MAARIF NU 01 KALISABUK
NOMOR : 03 TAHUN 2016
TENTANG
TATA TERTIB GURU DAN SISWA
MI MAARIF NU 01 KALISABUK KESUGIHAN CILACAP
TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017



KEPALA MI MA’ARIF NU 01 KALISABUK KESUGIHAN CILACAP ;
Menimbang
:
Bahwa sesuai Peraturan Organisasi LP. Ma’arif NU, Kepala Unit Pendidikan / Sekolah / Madrasah antara lain bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sehingga untuk menjamin terselenggaranya KBM yang baik, perlu ditetapkan Keputusan Mengenai Tata Tertib Guru dan Siswa MI Ma’arif NU 01 Kalisabuk Tahun 2016
Mengingat
:
a.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


b.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;


c.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;


d.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bebas KKN di Kab. Cilacap;


e.
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga LP. Ma’arif NU
Memperhatikan
:
a.
Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Cilacap Nomor kd.11.01/4/PP.03.2/3879/2012 Tanggal 19 Desember 2012 Tentang Penetapan Pendirian MI Maarif NU Kalisabuk


b.
Keputusan PC. Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Cilacap Nomor : 01/PC.11.34/LPM/I/2013 Tanggal 30 Januari 2013, tentang Piagam Pendirian MI MA’ARIF NU Kalisabuk


c.
Keputusan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Cilacap Nomor : 154.1/PC/LPM/11.34/SK/XII/2012,  Tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengangkatan Kepala MI MA’ARIF NU 01 Kalisabuk


d.
Keputusan Kepala MI Maarif NU 01 Kalisabuk Nomor 01 Tahun 2016 Tanggal 20 Juli 2016, Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MI Maarif NU 01 Kalisabuk


e.
Keputusan Kepala MI Maarif NU 01 Kalisabuk Nomor 02 Tahun 2016 Tanggal 20 Juli 2016, Tentang Tata Kerja dan Peraturan Kelembagaan MI Maarif NU 01 Kalisabuk


f.
Hasil Rapat Dewan Guru dan Karyawan MI Maarif NU 01 Kalisabuk Tanggal 20 Juli 2016
.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN TENTANG TATA TERTIB GURU DAN SISWA MI MAARIF NU 01 KALISABUK




BAB I
Pasal 1
Ketentuan Umum

Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :
1.    Madrasah, adalah Madrasah Ibtidaiyyah Maarif NU 01 Kalisabuk
2.    Guru, adalah tenaga kependidikan di lingkungan MI Maarif NU 01 Kalisabuk
3.    Siswa, adalah semua siswa MI Maarif NU 01 Kalisabuk

BAB II
TATA TERTIB GURU

Pasal 3
Tugas Dan Kewajiban
1.    Setiap Guru Berkewajiban :
a.    Hadir paling lambat 5 menit sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai.
b.    Mengikuti secara penuh Selama KBM berlangsung pukul (07.00 – 12.55, kecuali hari jum’at pukul 07 – 11.10 atau hari selasa pada kegiatan Full day school).
c.    Mengisi daftar hadir
d.    Mematuhi ketentuan jam kerja secara penuh
e.    Melaksanakan tugas kedinasannya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab
f.     Menjabarkan kurikulum / standar kompetensi menjadi beberapa perangkat pembelajaran
g.    Melaksanakan tatap muka, mengevaluasi, mengadakan perbaikan dan pengayaan
h.    Mengerjakan administrasi secara teratur serta melaporkannya kepada kepala Madrasah
i.      Memberi dan manjadi contoh serta tauladan yang baik bagi peserta didiknya
j.      Berpakaian sopan dan islami  sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta tidak berlebihan
k.    Menggunakan Pakaian seragam guru, yang meliputi  :
·         Senin               : Keki Pemkab Cilacap
·         Selasa             : Olah raga
·         Rabu               : Abu-abu Kemenag
·         Kamis              : Batik Ma’arif
·         Jum’at             : Pramuka
·         Sabtu               : Pramuka / olah raga
l.      Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Agama Islam, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU dan Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif NU 01 Kalisabuk
m.   Turut serta membina hubungan yang baik antara Madrasah dan masyarakat serta pemerintah.
n.    Menjalin komunikasi yang baik secara timbal balik terhadapm orang tua peserta didik Guru yang terlambat atau meninggalkan madrasah harus minta ijin kepada Kepala Madarasah/Wakil Kepala
o.    Mematuhi segala peraturan dan kebijakan Nahdlatul Ulama
2.      Guru piket bertanggung jawab terhadap atas keamanan serta ketertiban KBM
3.      Guru yang sudah selesai mengajar setelah KBM selesai wajib membantu kegiatan administrasi madrasah

Pasal 3
Larangan
Setiap Guru dilarang :
1.    Maninggalkan Madrasah saat jam kerja tanpa ijin dari Kepala Madrasah/wakil kepala
2.    Merokok diruang kelas saat KBM berlangsung
3.    Menghukum peserta didik dengan cara yang tidak mendidik sehingga mengakibatkan cacat/luka
4.    Menggunakan barang-barang Negara/Madrasah yang bbukan wewenangnya atau memberi peluang kepada orang yang tidak berhak tanpa seijin dari Kepala Madrasah
5.    Membujuk atasan atau teman kerja untuk melakukan sesuatu yang bertentengan dengan syariat Islam dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
6.    Melakukan tindakan pidana, dan/atau kejahatan
7.    Berbuat amoral / melanggar syariat islam sehingga merugikan dirinya dan Madrasah
8.    Melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Lembaga Pendidikan Maarif NU.


Pasal 4
Hak
Setiap Guru memiliki hak :
1.    Mendapatkan jam mengajar
2.    Mendapatkan honor atas profesinya
3.    Mendapatkan tugas tambahan
4.    Mendapatkan honor atas tugas tambahan yang dibebankan kepadanya
5.    Mengajukan cuti
6.    Mendapat kenaikan pendapatan/gaji secara berkala
7.    Mendapatkan peningkatan kualitas melalui diklat, kursus dan pelatihan
8.    Mendapatkan perlindungan dari lembaga, sepanjang bukan merupakan tindak pidana

BAB III
TATA TERTIB SISWA

Pasal 5
Kewajiban
Setiap siswa/siswi MI Maarif NU 01 Kalisabuk Kesugihan siswa   berkewajiban :
1.    Datang di sekolah untuk mengikuti Kegiatan Belajar  Mengajar (KBM) tepat waktu (tidak terlambat).
2.    Memakai seragam yang telah ditentukan yaitu:
a.      Hari senin             :  Pakaian merah putih
b.      Hari selasa           :  Pakaian olah raga
c.      Hari rabu              :  Pakaian batik
d.      Hari kamis            :  Pakaian batik Maarif
e.      Hari jum’at            :  Pakaian Pramuka
a.      Hari sabtu             :  Pakaian Pramuka
3.    Berpakaian secara rapih dan sopan, serta mengenakan kelengkapan pakaian seperti badge, sabuk, kaos kaki dll
4.    Menaruh sepatu secara rapih di rak yang disediakan
5.    Mengikuti kegiatan mengaji setiap hari sebelum KBM
6.    Mengikuti kegiatan morning motivation setiap hari sebelum KBM
7.    Mengikuti upacara pada hari-hari tertentu
8.    Menjaga dan mengusahakan terciptanya 5 (lima) K
9.    Mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar dengan baik dan benar
10.  Membawa kelengkapan pembelajaran siswa sendiri-sendiri
11.  Mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah.

Pasal 6
Larangan-Larangan
Semua siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.      Meninggalkan Sekolah sebelum waktunya tanpa ijin (membolos)
2.      Berada di luar kelas pada jam-jam pelajaran kecuali ada kepentingan dan atas ijin Bapak/Ibu guru terlebih dahulu.
3.      Menimbulkan kegaduhan saat pelajaran baik didalam dan atau diluar kelas
4.      Makan atau minum di kelas saat pelajaran berlangsung.
5.      Berbicara tidak senonoh (jorok/mencaci)
6.      Membawa senjata tajam dan sejenisnya ke Sekolah
7.      Mencoret-coret pakaian atau merusaknya baik milik sendiri ataupun milik oranga lain.
8.      Mengenakan/mengikuti mode yang tidak sesuai dengan lingkungan sekolah (rambut disemir warna-warni, pria pakai anting)
9.       Berbuat dan atau berbicara tidak sopan pada Guru/karyawan sekolah
10.    Mencemarkan nama baik Guru, karyawan dan atau Sekolah
11.    Terlibat langsung/tidak langsung dalam perkara kriminal dan asusila baik di sekolah maupun di luar sekolah
12.    Mengambil dan atau  memakai barang milik orang lain atau sekolah tanpa seijin yang punya.
13.   Meminta sesuatu pada teman  atau orang lain dengan cara paksa atau ancaman
14.   Merusak fasilitas sekolah dengan sengaja
15.   Bermain di kantor tanpa seijin guru
16.   Mengenakan pakaian olahraga ketika menerima pelajaran selain pelajaran olahraga.
17.   Menerima tamu tanpa ijin / sepengetahuan sekolah



Pasal 7
Hak-Hak
Selama menjadi siswa/siswi MI Maarif NU 01 Kalisabuk Kesugihan, semua anak berhak untuk :
1.    Mendapat /menerima perlakuan yang sama dalam penggunaan fasilitas yang dimiliki sekolah
2.    Memperoleh pelajaran sesuai dengan jadwal dan sesuai alokasi waktu yang tersedia
3.    Melapor kepada Guru piket atau petugas yang ditunjuk jika ada jam pelajaran yang kosong.
4.    Merasa aman dan nyaman dalam mengikuti proses belajar mengajar di sekolah
5.    Memberikan usulan, kritik atau saran demi kemajuan dan peningkatan mutu sekolah, disampaikan secara tertulis/lisan dan dengan cara serta bahasa yang santun.

Pasal 8
Penutup

1.      Demikian Tata Tertib dibuat, berlaku sejak tanggal ditetapkan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak yang terkait.
2.      Apabila terjadi kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di
:
Cilacap
Tanggal
:
20 Juli 2106


MI MAARIF NU 01 KALISABUK
Kepala




MOH. TAUFICK HIDAYATULLOH, S. Ag
NIM : 113 400 009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar