SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MI MAARIF NU 01 KALISABUK
NOMOR : 03 TAHUN 2016
TENTANG
TATA TERTIB GURU
DAN SISWA
MI MAARIF NU 01
KALISABUK KESUGIHAN CILACAP
TAHUN PELAJARAN 2016
/ 2017
KEPALA MI MA’ARIF NU 01
KALISABUK KESUGIHAN CILACAP ;
Menimbang
|
:
|
Bahwa sesuai Peraturan Organisasi LP. Ma’arif NU, Kepala Unit
Pendidikan / Sekolah / Madrasah antara lain bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sehingga untuk menjamin
terselenggaranya KBM yang baik, perlu ditetapkan Keputusan Mengenai Tata
Tertib Guru dan Siswa MI Ma’arif NU 01 Kalisabuk Tahun 2016
|
|
Mengingat
|
:
|
a.
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
|
|
b.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran
Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
|
|
|
c.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
|
|
|
d.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bebas KKN di Kab. Cilacap;
|
|
|
e.
|
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga LP. Ma’arif NU
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
|
Surat Keputusan
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Cilacap Nomor
kd.11.01/4/PP.03.2/3879/2012 Tanggal 19 Desember 2012 Tentang Penetapan
Pendirian MI Maarif NU Kalisabuk
|
|
|
b.
|
Keputusan PC.
Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Cilacap Nomor : 01/PC.11.34/LPM/I/2013 Tanggal
30 Januari 2013, tentang Piagam Pendirian MI MA’ARIF NU Kalisabuk
|
|
|
c.
|
Keputusan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten
Cilacap Nomor : 154.1/PC/LPM/11.34/SK/XII/2012, Tanggal 21 Desember 2012 tentang
Pengangkatan Kepala MI MA’ARIF NU 01 Kalisabuk
|
|
|
d.
|
Keputusan Kepala MI Maarif NU 01 Kalisabuk Nomor 01
Tahun 2016
Tanggal 20
Juli 2016,
Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja MI
Maarif NU 01 Kalisabuk
|
|
|
e.
|
Keputusan Kepala MI Maarif NU 01 Kalisabuk Nomor 02
Tahun 2016
Tanggal 20 Juli
2016, Tentang Tata Kerja dan
Peraturan Kelembagaan MI Maarif NU 01 Kalisabuk
|
|
|
f.
|
Hasil Rapat Dewan
Guru dan Karyawan MI Maarif NU 01 Kalisabuk Tanggal 20
Juli 2016
.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN TENTANG TATA TERTIB GURU DAN SISWA MI MAARIF NU 01 KALISABUK
|
BAB
I
Pasal
1
Ketentuan
Umum
Dalam keputusan ini,
yang dimaksud dengan :
1. Madrasah, adalah Madrasah Ibtidaiyyah Maarif NU
01 Kalisabuk
2. Guru, adalah tenaga kependidikan di lingkungan
MI Maarif NU 01 Kalisabuk
3. Siswa, adalah semua siswa MI Maarif NU 01
Kalisabuk
BAB
II
TATA
TERTIB GURU
Pasal
3
Tugas
Dan Kewajiban
1.
Setiap Guru Berkewajiban
:
a.
Hadir paling lambat 5
menit sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai.
b.
Mengikuti secara
penuh Selama KBM berlangsung pukul (07.00 – 12.55, kecuali hari jum’at pukul 07
– 11.10 atau hari selasa pada kegiatan Full
day school).
c.
Mengisi daftar hadir
d.
Mematuhi ketentuan
jam kerja secara penuh
e.
Melaksanakan tugas
kedinasannya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab
f.
Menjabarkan kurikulum
/ standar kompetensi menjadi beberapa perangkat pembelajaran
g.
Melaksanakan tatap
muka, mengevaluasi, mengadakan perbaikan dan pengayaan
h.
Mengerjakan administrasi
secara teratur serta melaporkannya kepada kepala Madrasah
i.
Memberi dan manjadi
contoh serta tauladan yang baik bagi peserta didiknya
j.
Berpakaian sopan dan
islami sesuai dengan ketentuan-ketentuan
serta tidak berlebihan
k.
Menggunakan Pakaian
seragam guru, yang meliputi :
·
Senin : Keki Pemkab Cilacap
·
Selasa :
Olah raga
·
Rabu : Abu-abu Kemenag
·
Kamis : Batik Ma’arif
·
Jum’at : Pramuka
·
Sabtu : Pramuka / olah raga
l.
Menjunjung tinggi
kehormatan dan martabat Agama Islam, Lembaga Pendidikan Ma’arif NU dan Madrasah
Ibtidaiyah Ma’arif NU 01 Kalisabuk
m.
Turut serta membina
hubungan yang baik antara Madrasah dan masyarakat serta pemerintah.
n.
Menjalin komunikasi
yang baik secara timbal balik terhadapm orang tua peserta didik Guru yang
terlambat atau meninggalkan madrasah harus minta ijin kepada Kepala
Madarasah/Wakil Kepala
o.
Mematuhi segala
peraturan dan kebijakan Nahdlatul Ulama
2.
Guru piket
bertanggung jawab terhadap atas keamanan serta ketertiban KBM
3.
Guru yang sudah
selesai mengajar setelah KBM selesai wajib membantu kegiatan administrasi
madrasah
Pasal 3
Larangan
Setiap
Guru dilarang :
1.
Maninggalkan Madrasah
saat jam kerja tanpa ijin dari Kepala Madrasah/wakil kepala
2.
Merokok diruang kelas
saat KBM berlangsung
3.
Menghukum peserta
didik dengan cara yang tidak mendidik sehingga mengakibatkan cacat/luka
4.
Menggunakan
barang-barang Negara/Madrasah yang bbukan wewenangnya atau memberi peluang
kepada orang yang tidak berhak tanpa seijin dari Kepala Madrasah
5.
Membujuk atasan atau
teman kerja untuk melakukan sesuatu yang bertentengan dengan syariat Islam dan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
6.
Melakukan tindakan
pidana, dan/atau kejahatan
7.
Berbuat amoral /
melanggar syariat islam sehingga merugikan dirinya dan Madrasah
8.
Melakukan
tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Lembaga Pendidikan Maarif
NU.
Pasal
4
Hak
Setiap Guru memiliki
hak :
1.
Mendapatkan jam
mengajar
2.
Mendapatkan honor
atas profesinya
3.
Mendapatkan tugas
tambahan
4.
Mendapatkan honor
atas tugas tambahan yang dibebankan kepadanya
5.
Mengajukan cuti
6.
Mendapat kenaikan
pendapatan/gaji secara berkala
7.
Mendapatkan
peningkatan kualitas melalui diklat, kursus dan pelatihan
8.
Mendapatkan
perlindungan dari lembaga, sepanjang bukan merupakan tindak pidana
BAB
III
TATA
TERTIB SISWA
Pasal
5
Kewajiban
Setiap siswa/siswi MI
Maarif NU 01 Kalisabuk Kesugihan siswa
berkewajiban :
1.
Datang di sekolah untuk
mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM) tepat waktu (tidak terlambat).
2.
Memakai seragam yang telah
ditentukan yaitu:
a.
Hari senin : Pakaian merah putih
b.
Hari selasa :
Pakaian olah raga
c.
Hari rabu :
Pakaian batik
d.
Hari kamis :
Pakaian batik Maarif
e.
Hari jum’at :
Pakaian Pramuka
a.
Hari sabtu : Pakaian
Pramuka
3. Berpakaian secara rapih dan sopan, serta mengenakan
kelengkapan pakaian seperti badge, sabuk, kaos kaki dll
4. Menaruh sepatu secara rapih di rak yang disediakan
5. Mengikuti kegiatan mengaji setiap hari sebelum KBM
6. Mengikuti kegiatan morning
motivation setiap hari sebelum KBM
7. Mengikuti upacara pada hari-hari tertentu
8.
Menjaga dan mengusahakan
terciptanya 5 (lima) K
9.
Mengikuti Kegiatan Belajar
Mengajar dengan baik dan benar
10.
Membawa kelengkapan
pembelajaran siswa sendiri-sendiri
11. Mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
sekolah.
Pasal 6
Larangan-Larangan
Semua
siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Meninggalkan Sekolah sebelum waktunya tanpa ijin
(membolos)
2. Berada di luar kelas pada jam-jam pelajaran kecuali ada
kepentingan dan atas ijin Bapak/Ibu guru terlebih dahulu.
3. Menimbulkan kegaduhan saat pelajaran baik didalam dan
atau diluar kelas
4. Makan atau minum di kelas saat pelajaran berlangsung.
5.
Berbicara tidak senonoh
(jorok/mencaci)
6. Membawa senjata tajam dan sejenisnya ke Sekolah
7.
Mencoret-coret pakaian atau
merusaknya baik milik sendiri ataupun milik oranga lain.
8.
Mengenakan/mengikuti mode
yang tidak sesuai dengan lingkungan sekolah (rambut disemir warna-warni, pria
pakai anting)
9.
Berbuat dan atau berbicara tidak sopan pada
Guru/karyawan sekolah
10.
Mencemarkan nama baik Guru, karyawan dan atau
Sekolah
11.
Terlibat langsung/tidak langsung dalam perkara
kriminal dan asusila baik di sekolah maupun di luar sekolah
12.
Mengambil dan atau memakai barang milik orang lain atau sekolah
tanpa seijin yang punya.
13.
Meminta sesuatu pada
teman atau orang lain dengan cara paksa
atau ancaman
14.
Merusak fasilitas sekolah
dengan sengaja
15.
Bermain di kantor tanpa
seijin guru
16. Mengenakan pakaian olahraga ketika menerima pelajaran
selain pelajaran olahraga.
17. Menerima tamu tanpa ijin / sepengetahuan sekolah
Pasal 7
Hak-Hak
Selama menjadi siswa/siswi
MI Maarif NU 01 Kalisabuk Kesugihan, semua anak berhak untuk :
1.
Mendapat /menerima
perlakuan yang sama dalam penggunaan fasilitas yang dimiliki sekolah
2.
Memperoleh pelajaran sesuai
dengan jadwal dan sesuai alokasi waktu yang tersedia
3.
Melapor kepada Guru piket
atau petugas yang ditunjuk jika ada jam pelajaran yang kosong.
4.
Merasa
aman dan nyaman dalam mengikuti proses belajar mengajar di sekolah
5.
Memberikan
usulan, kritik atau saran demi kemajuan dan peningkatan mutu sekolah,
disampaikan secara tertulis/lisan dan dengan cara serta bahasa yang santun.
Pasal
8
Penutup
1.
Demikian Tata Tertib
dibuat, berlaku sejak tanggal ditetapkan, untuk dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab oleh semua pihak yang terkait.
2.
Apabila terjadi
kesalahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di
|
:
|
Cilacap
|
Tanggal
|
:
|
20 Juli
2106
|
MI MAARIF NU 01 KALISABUK
Kepala
MOH.
TAUFICK HIDAYATULLOH, S. Ag
NIM
: 113 400 009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar