Selasa, 27 September 2016

SK KOMITE MI MAARIF NU 01 KALISABUK




SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYYAH MAARIF NU 01 KALISABUK
NOMOR : 04 TAHUN 2016

TENTANG
PEMBENTUKAN KOMITE MADRASAH IBTIDAIYYAH MAARIF NU 01 KALISABUK
KESUGIHAN CILACAP PERIODE 2016-2018
Kepala Madrasah Ibtidaiyyah Maarif NU 01 Kalisabuk Kesugihan Cilacap, setelah :
MENIMBANG
:
a.
Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional, Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.


b.
Bahwa Komite Sekolah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan;


c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu dibentuk Komite MI Maarif NU 01 Kalisabuk Kesugihan Cilacap.
MENGINGAT
:
a.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);



b.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;



c.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;



d.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bebas KKN di Kabupaten Cilacap;

MEMPERHATIKAN
:
a.


b.
Keputusan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Cilacap Nomor  154.1/PC/LPM/11.34/SK/XII/2012 Tanggal 12 Desember 2012 Tentang Pengangkatan Kepala MI MAAARIF NU 01 Kalisabuk
Peraturan Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Kabupaten Cilacap Nomor 02 Tahun 2009, Tanggal 05 September 2009 Tentang Pedoman Pembentukan Komite Sekolah / Majlis Madrasah Di Lingkungan Lembaga Pendidikan  Ma’arif NU Kabupaten Cilacap



c.
Hasil Rapat Wali Murid dan Pembentukan Komite MI Maarif NU 01 Kalisabuk Hari Senin, Tanggal 20 Mei 2016








MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN
:

PERTAMA
:
Pembentukan Komite Madrasah Ibtidaiyyah Maarif NU 01 Kalisabuk Kesugihan Cilacap, periode 2016-2018, dengan susunan sebagaimana terlampir.
KEDUA
:
Kepengurusan sebagaimana diktum PERTAMA dibentuk dengan tujuan :
a.   Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
b.   Meningkatkan tanggung jawab dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidika.
c.   Menciptakan suasana dan kondisi transparansi, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

KETIGA
:
Komite MI MAARIF NU 01 Kalisabuk sebagaimana Diktum PERTAMA berfungsi untuk :
a.   Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadapat penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
b.   Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha), Lembaga Pendidikan Ma’arif NU dan Pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
c.   Menampung dan menganalisis aspirasi, ide tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
d.   Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
      1)   Kebijakan dan program pendidikan;
      2)   Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
      3)   Kriteria kinerja satuan pendidikan;
      4)   Kriteria tenaga pendidikan;
      5)   Kriteria fasilitas pendidikan;
      6)   Hal lain yang terkait dengan pendidikan;
e.   Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
f.    Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
g.   Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
KEEMPAT
:
Segala yang timbul sebagai akibat pemberlakuan Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah.
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan/kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di
:
Kalisabuk
Tanggal
:
22 Juli 2016

Kepala Madrasah




MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH, S.Ag.
NIM. 113 400 009

Tembusan ditujukan kepada :
1.     Yth. Ketua PC. LP. Maarif NU Cilacap
2.     Pengawas RAMIDIN Kecamatan Kesugihan
3.     Ketua KKM Kecamatan Kesugihan
4.     Ketua MWC. LP. Maarif NU Cilacap
5.     Pengurus Ranting NU Desa Kalisabuk
6.     Arsip.





LAMPIRAN
:
SK KEPALA MI MAARIF NU 01 KALISABUK
NOMOR
:
04 TAHUN 2016
TENTANG
:
PEMBENTUKAN KOMITE MADRASAH IBTIDAIYYAH MAARIF NU 01 KALISABUK
KESUGIHAN CILACAP PERIODE 2016-2018


NO
NAMA LENGKAP
JABATAN DALAM DINAS
JABATAN DALAM  KOMITE
KET
1
RIPAN, S.Sos.
KEPALA DESA /
TOKOH MASYARAKAT
PENASIHAT

2
K. NASIKHIN ABDUL WAHID
TOKOH AGAMA
PENASIHAT

3
H. ROHMAT
TOKOH MASYARAKAT
PENASIHAT






1
ASNAWI RAHMAT
WALI MURID
KETUA

2
PRIYO ANGGORO, S.Sos.I. MM.
WALI MURID
SEKRETARIS

3
NANI PURNANI, A.Md.
WALI MURID
BENDAHARA

4
SUYATMAN
WALI MURID
BIDANG SARANA PRASARANA

5
K. AHMAD
WALI MURID
BIDANG ROHANI

6
Ny. AMIN ZUHRI
TOKOH MASYARAKAT
BIDANG KEMASYARAKATAN

7
SITI NAPSIYAH
KAUR KESRA DESA KALISABUK
BIDANG PENGEMBANGAN

8
USWATUN KHASANAH
WALI MURID
BIDANG PENINGKATAN KUALITAS

9
MAKIYAH
WALI MURID
BIDANG KEMASYARAKATAN

10
MARYANTO BAJANG
TOKOH MASYARAKAT
BIDANG SARANA PRASARANA




Ditetapkan di
:
Kalisabuk
Tanggal
:
22 Juli 2016

Kepala Madrasah;




MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH, S.Ag.
NIM. 113 400 009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar