KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas rahmat dan
hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan Program Kerja Kepala MI Maarif NU 01 Kalisabuk Tahun
Pelajaran 2016/2017, dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala MI
Maarif NU 01 Kalisabuk Tahun 2016 Tentang Program Kerja Kepala MI Maarif NU 01
Kalisabuk ini dengan baik semoga langkah kita selalu dalam ridhonya amiin. Sholawat serta salam semoga selalu
tercurahkan pada Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan tuntunan dan tatanan
kepada kita.
Harapan kami dengan adanya Program
Kerja ini dapat menjadi pedoman dalam menjalankan madrasah tahun pelajaran 2016/2017
serta untuk lebih meningkatkan kinerja madrasah, dan meningkatkan mutu madrasah
sehingga madrasah mampu menciptakan keunggulan-keunggulan di semua bidang.
Kami menyadari bahwa Program Kerja yang telah kami susun ini masih memiliki banyak celah kelemahan dan jauh
dari sempurna. Oleh karena itu, segala kritik, saran, dan masukan yang
konstruktif dari berbagai pihak yang kompeten sangat kami harapkan.
Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan
terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu penyelesaian Program Kerja ini.
Cilacap, 21 Juli 2016
Kepala Madrasah.
MOH.
TAUFICK HIDAYATTULLOH, S.Ag.
NIM
: 113 400 009
PROGRAM KERJA
KEPALA MI MAARIF NU 01 KALISABUK
Tahun pelajaran 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Dalam rangka mewujudkan
cita-cita luhur itulah, kami mencoba merumuskan rencana program pengembangan
Madrasah Ibtidaiyyah Maarif NU 01 Kalisabuk, guna lebih memalksimalkan capaian
standar pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan, yakni mencakup delapan standar meliputi :
Pertama, Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Kedua, Standar Isi mencakup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat
kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
Ketiga, Standar Proses pembelajaran pada
satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Ke empat, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dimana Pendidik harus
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan
dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan
Kompetensi Sosial.
Tenaga kependidikan meliputi kepala
sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong
belajar, dan tenaga kebersihan.
Kelima, Standar Sarana dan Prasarana, dimana setiap satuan pendidikan
wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana
yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang
bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan
ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.
Keenam, Standar Pengelolaan Pendidikan, yang terdiri dari 3 (tiga) bagian,
yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh
Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Ketujuh,
Standar Pembiayaan Pendidikan, dimana pembiayaan pendidikan terdiri atas
biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan
pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan
pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Kedelapan, Standar Penilaian Pendidikan, dimana penilaian pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar
oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumusan program kerja kepala MI
Maarif NU 01 Kalisabuk ini diarahkan pada upaya pemenuhan ke delapan standar
tersebut, yang direncanakan dilaksanakan dalam kurun waktu sekurang-kurangnya
sepuluh tahun, meliputi program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.
B. Tujuan
Program Kerja
Madrasah tahun pelajaran 2016/2017 ini dibuat dengan tujuan :
1. Mampu memberikan petunjuk didalam menyusun adminitrasi
kegiatan belajar mengajar.
2. Sebagai acuan keberhasilan kegiatan belajar di Madrasah
Ibtidaiyah Maarif NU 01 Kalisabuk tahun pelajaran 2016/2017.
3. Memperjelas pembagian tugas, waktu pelaksanaan serta
rencana yang akan dituntaskan.
4. Terjadinya kreatifitas dan inisiatif dalam melaksanakan
tugas bagi seluruh warga madrasah.
5. Diharapkan, ke depan, lulusan Madrasah Ibtidaiyah Maarif NU
01 Kalisabuk memiliki kemampuan dasar sesuai dengan kemampuan minimal yang
harus dikuasai oleh setiap siswa serta memiliki keunggulan di bidang
kreatifitas, kemandirian, dan memiliki akhlakul karimah.
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN, ANALISA KONDISI
LINGKUNGAN
DAN KONDISI OBYEKTIF
A. VISI, MISI, DAN TUJUAN
1. Visi Madrasah
“MI Maarif NU 01 Kalisabuk Sebagai Pusat
Kaderisasi Generasi Muslim Yang Cerdas, Kreatif, Mandiri dan Berakhlaqul Karimah”
Indikator-Indikatornya adalah:
a. Semua siswa/i MI Maarif NU memiliki akhlaq yang baik
dalam kehidupan sehari-hari
b. MI Maarif NU 01 Kalisabuk memiliki tujuh
kenggulan, yakni :
1) Unggul dalam pengajaran Al-Qur’an, Al-hadits, dan bidang
ke-Islaman yang berhaluan ahlussunnah wal
jama’ah;
2) Unggul
dalam prestasi Akademik;
3) Unggul
dalam penguasaan Bahasa (Bahasa Arab, Inggris dan Bahasa Jawa);
4) Unggul
dalam penguasaan teknologi informasi;
5) Unggul dalam
prestasi olah raga dan pencinta alam;
6) Unggul
dalam pengembangan seni dan budaya; dan
7) Unggul
dalam kreatifitas dan ekstrakurikuler.
c. terujudnya lingkungan
madrasah yang asri, hijau, bersih, dan nyaman untuk kegiatan belajar mengajar.
d. Tingginya kepercayaan
dari masyarakat
2. Misi Madrasah
a. Mewujudkan
pembiasaan pelaksanaan ajaran agama Islam yang berhaluan Ahlussunnah Wal
Jama’ah dalam kehidupan sehari-hari.
b. Mewujudkan
pembentukan karakter bangsa dan karakter islami yang mampu teraktualisasikan dalam
lingkungan masyarakat
c. Menyelenggarakan
pendidikan yang berkualitas dalam pencapaian prestasi akademik maupun
non-akademik
d. Meningkatkan
pengetahuan dan profesionalisme tenaga pendidikan dan kependidikan sesuai
dengan perkembangan dunia pendidikan
e. Menyelenggarakan
tata kelola madrasah yang efektif, efisiensi, transparan, dan akuntabel
f. Membangun lingkungan pembelajaran yang
nyaman, asri dan islami.
g. Mewujudkan MI Maarif NU 01 Kalisabuk sebagai
madrasah unggulan.
Indikator-Indikatornya Misi adalah:
a. Terciptanya suasana pembelajaran di madrasah yang partisipatorik,
kreatif, menyenangkan dan penuh interaksi.
b. Munculnya
ide-ide baru yang bersumber dari peserta didik, orang tua, komite, dan pemangku
kepentingan (stakeholder) madrasah
guna optimalisasi keberhasilan pembelajaran
c. Adanya
program khusus untuk mendorong keunggulan di bidang :
1) pengajaran
Al-Qur’an, Al-Qur’an, Al-hadits, dan bidang ke-Islaman yang berhaluan ahlussunnah wal jama’ah;
2) prestasi
Akademik;
3) penguasaan Bahasa
(Bahasa Arab, Inggris dan Bahasa Jawa);
4) penguasaan
teknologi informasi;
5) prestasi
olah raga dan pencinta alam;
6) pengembangan
seni dan budaya, dan;
7) kreatifitas
dan ekstrakurikuler.
d. Tumbuhnya kesadaran dalam keluarga
besar MI Maarif NU 01 Kalisabuk untuk menghidupkan nilai-nilai agama dan budaya
adiluhung dalam kehidupan sehari-hari.
e. Tumbuhnya rintisan usaha kreatif
untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada sebagai penopang kemandirian
madrasah
f. Tumbuhnya
kesadaran orang tua dan lingkungan untuk turut berperan dalam membesarkan MI
Maarif NU Kalisabuk.
g. Terciptanya
lingkungan madrasah yang bersih, rapih, hijau, nyaman dan islami.
h. Terpenuhinya
kebutuhan sarana-prasarana pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.
i. Meningkatnya
tingkat kepercayaan masyarakat pada MI Maarif NU 01 Kalisabuk, dibuktikan
dengan naiknya siswa baru pada tiap tahun pelajaran.
3. Tujuan Madrasah
Secara
umum, tujuan pendidikan MI Maarif NU 01 Kalisabuk adalah : Meletakkan Dasar Kecerdasan, Pengetahuan, Kepribadian, Akhlaq Mulia
Serta Ketrampilan Untuk Hidup Mandiri Dan Mengikuti Pendidikan Lebih Lanjut.”
Secara khusus, Tujuan pendirian MI Maarif NU 01 Kalisabuk adalah:
1.
Mewujudkan lingkungan
pembelajaran yang efektif bagi upaya tumbuh kembang kreatifitas dan potensi peserta didik guna meraih prestasi akademik maupun non akademik di berbagai tingkat.
2. Terwujudnya lingkungan pembelajaran yang mampu menumbuhkan semangat
nasionalisme, kebersamaan, kekeluargaan, penuh tanggung jawab, toleran dan
partisipatif.
3. Terwujudnya lingkungan pembelajaran yang ideal, unggul, dan mandiri, dengan
biaya yang terjangkau semua kalangan.
B. ANALISA KONDISI LINGKUNGAN
1. Kekuatan
a. Kelayakan tenaga Guru Cukup memadai
b. Loyalitas Guru dan karyawan yang tinggi
c. Sarana pembelajaran cukup memadai
d. Program madrasah yang dilaksanakan oleh semua guru dan
karyawan dengan baik.
e. Dukungan dari pengurus lembaga yang sangat besar.
f. Ada kemauan
bersama untuk berkembang
2. Kelemahan
a. Kinerja staf, karyawan (Karyawan Baru) kurang optimal.
b. Terbatasnya dana yang tersedia
c. Sarana dan prasarana kurang sempurna.
d. Kwalitas kedisiplinan guru masih belum sesuai dengan standar yang
ditentukan.
3. Peluang
a. Adanya dukungan dari pemerintah.
b. Diterapkan aturan pendidikan memberi peluang Madrasah untuk
berkembang.
c. Adanya dukungan dari masyarakat yang cukup besar.
d. Minat siswa dan wali murid pada pendidikan yang
berkualitas cukup tinggi
e. Minat siswa untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler cukup
besar.
f. Adanya sertifikasi bagi guru.
4. Ancaman
a. Masyarakat semakin kritis dalam menilai lembaga pendidikan
b. Kompetisi prestasi lulusan sangat ketat antar lembaga
pendidikan
c. Ketatnya persyaratan untuk melanjutkan kelembaga
pendidikan yang lebih tinggi.
d. Persaingan antar madrasah sangat tinggi.
5. Identifikasi Madrasah
a. Hasil ujian yang kurang maksimal baik klasikal maupun
individual
b. Kemampuan siswa yang hiterogen dan kesenjangan yang sangat
tinggi.
c. Setelah lulus
penghormatan kepada guru berkurang.
d. Kemampuan ubudiah siswa terus ditingkatkan
e. Motivasi dan kemampuan bahasa asing yang masih rendah
f. Kinerja staf dan karyawan kurang maksimal.
g. Masih ada Guru yang datang terlambat anak sudah baris dan
berdo’a.
h. Masih ada Guru putri yang tidak mendampingi siswa saat
sholat Dluhur berjama’ah.
i. Pemahaman guru dalam membuat perangkat pembelajaran masih
kurang.
j. EDM (Evaluasi Diri
Madrasah) dan SPM (Standar Pelayanan Minimal)
6. Alternatif Langkah Pemecahan Masalah
a. Mengadakan les khusus siswa kelas terakhir secara rutin
b. Berkerjasama dengan lembaga terkait ditingkatkan, dalam
menunjang keterampilan siswa
c. Pembiasaan siswa berakhlakul karimah.
d. Mewujutkan rencana kegiatan dan pembinaan ekstrakurikuler
dengan baik dan berkesinambungan.
e. Penambahan sarana prasarana khususnya bidang
ekstrakurikuler
f. Meningkatkan pengalaman dan pendidikan staf pengajar secara berkala.
g. Memberikan motifasi
pada guru dan staf untuk datang lebih awal.
h. Selalu mengingatkan
pentingnya sholat berjama’ah.
i. Mengikutsertakan guru dalam pembinaan membuat perangkat pembelajaran.
j. Selalu mengingatkan Guru dan staf untuk tertib adminitrasi baik pribadi
maupun kelembagaan dan berupaya untuk pemenuhan SPM.
C. SASARAN
1. Adanya peningkatan hasil Ulangan Kenaikan Kelas secara
klasikal minimal 7,50
2. Siswa berakhlakul karimah baik di madrasah, di rumah,
maupun di masyarakat.
3. Siswa dapat berbicara “Basa Krama” dengan orang yang lebih
tua.
4. Siswa yang lulus mampu menguasai syarat, rukun serta
dasarnya dalam sholat fardhu.
5. Siswa mempunyai ketrampilan berbahasa yang baik
6. Adanya peningkatan kinerja staf dan karyawan secara
terus-menerus.
7. Pembuatan/pembagian kerja dan piket staf TU yang jelas
8. Mengoptimalkan kinerja wali kelas.
9. Setiap awal tahun pelajaran guru sudah siap dengan
perangkat pembelajaran dan dapat merealisasikan dengan baik.
D. IDENTIFIKASI FUNGSI-FUNGSI SASARAN
1. Peran serta guru mata pelajaran dalam menyusun strategi
pembelajaran yang efektif dan optimal.
2. Penyusunan buku panduan praktek ubudiyah.
3. Ekstra bahasa Jawa (Kromo) dimaksimalkan (diadakan
hari-hari khusus untuk berbahasa kromo)
4. Perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana penunjang
berbahasa
5. Merencanakan dan menoktimalkan lembaga dengan baik
6. Secara rutin
mengadakan pembinaan terhadap staf dan karyawan
7. Bekerja sama dengan lembaga terkait.
8. Penambahan
peralatan praktik (Olah raga, Kesenian, Komputer, IPA, Bahasa, dan Matematika)
9. Pengadaan penunjang
KBM (ruang untuk pembelajaran dengan proyektor).
10. Menjalin rasa persaudaraan yang
tinggi antar Guru dan Karyawan.
11. Pengadaan kipas angin untuk setiap
kelas dan perbaikan penerangan ruang.
BAB III
PROGRAM KERJA MI MAARIF NU 01
KALISABUK
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
A. ARAH PENGEMBANGAN PROGRAM JANGKA
PANJANG
Pada kurun waktu sepuluh (10) tahun
ke depan, diharapkan MI Maarif NU 01 Kalisabuk telah menjadi MI unggulan di
Kabupaten Cilacap, dengan jumlah siswa/I sekurang-kurangnya dua ratus empat
puluh (240) peserta didik.
Keunggulan MI Maarif NU Kalisabuk
dapat dilihat dari terpenuhinya seluruh kebutuhan delapan standar sesuai
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Untuk
mewujudkan hal ini, tentu saja butuh kerjasama sinergis semua pemangku
kepentingan (stake holder) madrasah
B. ARAH PENGEMBANGAN PROGRAM JANGKA
MENENGAH
Pada kurun waktu jangka menengah,
yakni lima sampai tujuh (5-7) tahun, diarahkan pada upaya pemenhan standar
minimal sarana prasarana.
Direncanakan pada kurun waktu
tersebut, halaman madrasah telah berpagar, halaman dipaving blok, telah
memiliki sekurangkurangnya tujuh ruang kegiatan belajar mengajar, perpustakaan,
laboratorium, gudang, dan ruang UKS.
Pada kurun waktu jangka menengah
tersebut, juga diharapkan telah mencapai kemandirian madrasah dalam hal
pendanaan, dengan jumlah minimal siswa/siswi pada tahun ke tujuh minimal
seratus delapan puluh (180) peserta didik.
Pada periode kurun waktu jangka
menengah tersebut, telah melaksanakan khataman
al-qur’an binnadzor pada kegiatan
akhirus sanah, telah dilaksanakan khataman juz Amma bil ghoib bagi
siswa/siswinya, telah memiliki mobil milik madrasah untuk kepentingan
antar-jemput siswa/I, dan MI Maarif NU 01 Kalisabuk telah siap diakreditasi,
serta telah meluluskan siswa/siswinya dengan target kelulusan seratus prosen
(100 %) dengan hasil kelulusan yang memuaskan.
C. ARAH PENGEMBANGAN PROGRAM JANGKA
PENDEK
Program jangka pendek, yakni pada
kurun waktu 1 – 4 tahun, diarahkan pada upaya menjaga eksistensi madrasah,
ditunjukan dengan normalnya Kegiatan Belajar Mengajar, terpenuhinya kebutuhan
minimum pelaksanaan program, pembenahan administrasi, tercapainya minimal empat
orang guru yang telah memperoleh tunjangan fungsional, tercapainya
sekurang-kurangnya delapan puluh prosen (80%) guru telah lulus sarjana strata
satu, tercapai junlah siswa/siswi sekurang-kurangnya seratus duapuluh (120)
siswa, serta terlaksananya program-program unggulan madrasah.
Pada kurun periode tersebut,
hutang-hutang MI Maarif NU 01 Kalisabuk telah lunas, dan dalam hal keuangan
telah mengalami surplus, ditandai dengan terseduianya Uang Persediaan (UP) di
bendahara untuk kepentingan keberlangsungan kependidikan.
Pelaksanaan kegiatan jangka pendek
antara lain diarahkan pada :
1. Program Bidang Kurikulum
Untuk memenuhi
target kurikulum yang maksimal, Madrasah Ibtidaiyah Maarif NU 01 Kalisabuk menggunakan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk semua kelas dari kelas I s/d III.
Kelas I dan II jumlah jam per minggu 36. kelas III 52 jam.
Untuk kelas III setelah mid semester ganjil ada penambahan jam yang dikemas
dalam les di madrasah yang dilaksanakan pada malam/sore hari untuk bidang studi
umum yang di UN kan sedangkan untuk bidang studi yang lain terutama bidang
studi Agama dilaksanakan setelah Ujian semester Ganjil, dan pembinaan khusus
keagamaan yaitu istighotsah yang dilaksanakan satu bulan dua kali pada malam
Jumat, yang harapannya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa dan memberikan
kemantapan lahir maupun bathin dalam menghadapi UAMBN-UN sehingga nilai
UAMBN-UN semakin meningkat.
Dalam rangka pelaksanaan Program pengembangan kurikulum tersebut, semua
tenaga pendidik harus menyiapkan perangkat pembelajaran secara lengkap, tepat
sasaran, dan sesuai kurikulum yang berlaku.
2. Bidang
Ekstrakurikuler
Program
eksrakurikuler ditujukan agar semua kegiatan ekstra kurikuler yang direncanakan
dapat dilaksanakan, dan menjadi program unggulan MI Maarif NU 01 Kalisabuk.
Kegiatan
ekstra kurikuler yang dilaksanakan antara lain :
a. Komputer
Ekstra komputer
ini dilaksanakan siswa kelas I, II dan III selama dua semester dengan membentuk
kelompok-kelompok yang terdiri dari 10 siswa, adapun pendanaan kegiatan yang
meliputi pembelian unit computer, pemeliharaan serta administrasi yang
diperlukan diperoleh dari siswa, serta disubsidi oleh pengurus madrasah.
b. Praktek Ibadah
Kegiatan ini
dilaksanakan siswa kelas I - III dengan pembinaan khusus masalah pelaksanaan
kegiatan seputar sholat dan syarat rukunnya, untuk kelas IV mulai diadakan
pembinaan khusus tentang masa pubertas. Dibina oleh seorang guru dan
dilaksanakan secara bergiliran.
c. Sholat Dhuhur
Berjama’ah
Usia siswa yang
masih labil dalam menerima ajakan dan saran terlebih dalam melaksanakan sholat
berjama’ah perlu dipupuk sejak dini sehingga anak terbiasa dalam melaksanakan
sholat berjama’ah. Adapun ekstra sholat berjama’ah ini dilaksanakan untuk semua
siswa.
Mulai tahun 2016/2017 pelaksanaan sholat dhuhur tepat waktu sudah
dilaksanakan, yaitu pada saat adzan Dluhur pelaksanaan KBM dihentikan untuk
melaksanakan sholat Dluhur, selanjutnya kekurangan waktu akan dilanjutkan
setelah pelaksanaan sholat Dluhur yang tujuannya untuk menanamkan pada diri
anak sejak dini betapa pentingnya sholat bagi seorang muslim, sehingga apapun
yang mereka kerjakan ditinggalkan untuk melaksanakan sholat berjama’ah.
Dengan program ini, diharapkan semua siswa MI maarif NU 01 Kalisabuk,
ketika pulang ke rumah, dijamin sudah melaksanakan sholat dzuhur, sehingga
muncul ketenangan bagi orang tuanya.
Kalau hari Jum’at, maka kegiatan Sholat Jumat dilaksanakan di masjid tempat
domisili siswa masing-masing.
d. Sholat Dhuha
Kegiatan ini
dilaksanakan siswa dibagi menjadi dua
kelompok putra dan putri setiap
kelompok dibina oleh guru yang mengajar pada hari itu, dilaksanakan di masjid
Baiturrohim Betoyokauman pada saat istirahat secara bergantian, satu hari untuk
putra dan satu hari untuk putri yang diharapkan membiasakan anak untuk
melaksanakan sholat dluha.
e. Kepramukaan
Pembinaan
kepramukaan ini dilaksanakan secara rutin dengan harapan dapat mencetak anak
yang disiplin, tegas, mandiri, tanggung jawab, dan berakhlakul karimah.
pelaksanaannya setiap Jum’at yang terdiri dari satu jenjang kelas I-III (Siaga).
Dibina oleh 1 pembina satuan dan 2 pembina Bantu dan pada saat liburan diadakan
kegiatan perkemahan/jelajah alam harapannya anak lebih mengenal dan mencintai
lingkungannya.
f.
Hafalan Surat Yasin/Waqia dan
Surat-surat Pendek
Kegiatan ini bertujuan untuk menunjang praktek keagamaan dan memanfaatkan
usia anak dimana ada pepatah. “Belajar diwaktu kecil bagai mengukir di atas
batu, belajar sesudah dewasa laksana mengukir di atas air” pepatah itulah
yang mendorong kegiatan ini untuk menanamkan hafalan-hafalan yang akan melekat
pada diri anak sampai mati.
Program ini diharapkan menjadi ciri khusus ke MI-an yang akan kami
laksanakan.
g. Drum Band
Dengan semakin
besarnya dukungan dari masyarakat dan pengelola lembaga sehingga mampu
mewujudkan kegiatan ekstra Dram Band yang bertujuan untuk menjaring
potensi-potensi pada siswa yang nantinya dapat dilanjutkan pada jenjang
selanjutnya, dan merupakan ladang promosi untuk menunjukkan pada masyarakat
sekitar keberadaan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, dan harapannya di tahun
pelajaran 2016/2017 dengan adanya penambahan peralatan kegiatan Drum Band lebih
baik.
h. Genjring/Diba
kesenian-kesenian
yang bersifat keagamaan seperti Genjring/Diba diharapkan menjadi kegiatan
ekstra andalan MI Maarif NU 01 Kalisabuk, dan semua siswa/siswi MI Maarif NU 01
Kalisabuk harus terpupuk rasa cinta dan bangga bershalawat.
i. Istighosah
Dilaksanakan
secara rutin tiap bulannya dalam rangka pembinaan mental siswa, dan setiap satu
tahun sekali, dilaksanakan dengan melibatkan orang tua/wali.
Secara teknis, anak diberi daftar
ahli kuburnya masing-masing, kemudian dihimpun di Madrasah. Ini juga untuk
melatih anak menghormati leluhur, menjaga tradisi NU, serta membangun
kebersamaan.
j. Pembinaan Olah Raga Prestasi
Dilaksanakan secara rutin khusus untuk tahun ini dalam rangka
mempersiapkan kontingen PORSENI pembinaan lebih diintensifkan sehingga diharapkan siswa akan dapat berprestasi,
ada pun teknik pembinaan dan penjaringan siswa akan diatur sesuai dengan
kebutuhan dan untuk setiap bidang olah raga akan dibina oleh satu guru.
k. Pembinaan KIR/Bidang studi yang dilombakan
Dilaksanakan secara rutin dalam
rangka untuk menyiapkan siswa-siswi yang mampu bersaing dalam setiap
perlombaan, (lomba mata pelajaran, pelajar teladan, olimpiade) sehingga
diharapkan setiap ada kompetisi siswa-siswi membawa tropi juara.
l. Mengaji Al Qur’an
Pada tahun
pelajaran 2016/2017 diupayakan diberi waktu khusus untuk mengaji Al Qur’an 15
menit sebelum pembelajaran dimulai, dengan harapan siswa lebih mendalami agama
dan mempunyai pembiasaan yang baik.
m. Renang
Kegiatan
renang yang dilaksanakan tiap satu minggu satu kali diarahkan pada upaya penyiapan
fisik siswa agar lebih sehat, serta diarahkan pada pembinaan atlet renang yang
dilakukan oleh pelatih yang sudah memenuhi kualifikasi minimal kepelatihan
renang.
n. Pencak Silat
Kegiatan
Pencak Silat dengan dibimbing oleh guru pencak silat yang berasal dari Lembaga
Pencak Silat NU Pagar Nusa, diarahkan pada upaya peningkatan sportifitas dan
memberi bekal fisik bagi peserta didik untuk mempertahankan diri, guna menjaga
kemungkinan yang tidak diinginkan pada saat hidup bermasyarakat.
Kegiatan
pencak silat diharapkan melahirkan atlet silat yang memiliki prestasi di
tingkatannya.
o. Pembinaan Olahraga
Kegiatan
olah raga yang menjadi unggulan di MI maarif NU 01 Kalisabuk adalah bulu
tangkis, tenis meja dan catur. Hal ini karena MI memiliki pembina olahraga
tersebut yang telah telah berprestasi, sehingga diharapkan anak memiliki
keunggulan dalam olahraga tersebut.
Olahraga
tersebuit dipilih karena tidak membutuhkan personil yang banyak, dan potensial
untuk memenangkan pada tiap perlombaan yang dilaksanakan untuk tingkat SD/MI.
p. Program Kemampuan Berbahasa
Program ini
diarahkan pada peningkatan kemampuan tiga bahasa di luar bahasa Indonesia,
yakni Bahasa Inggris, bahasa Arab dan Bahasa jawa kromo.
Program
peningkatan kemampuan Bahasa Inggris dilaksanakan sejak siswa kelas satu, dalam
bentuk pemberian jam pelajaran khusus, pemberian tugas menghafal focabulary
harian, serta program english morning yang diterapkan dalam kegiatan morning
motivation yang dilaksanakan setiap hari sebelum KBM.
Program
peningkatan kemampuan Bahasa Arab juga dilaksanakan sejak siswa kelas satu,
dalam bentuk pemberian jam pelajaran khusus, pemberian tugas menghafal kosa
kata bahasa arab, serta program muhadasah
ringan yang diterapkan dalam kegiatan minguan.
Program
peningkatan kemampuan Bahasa daerah Kromo Inggil dilaksanakan sejak siswa kelas
satu, dalam bentuk pengalokasian hari khusus untuk menggunakan Bahasa Kromo
Inggil dalam komunikasi, baik antara murid dengan murid, murid dengan guru,
atau guru dengan guru, diluar penyampaian mata pelajaran.
Siswa juga
diharuskan untuk latihan berbahasa jawa halus dengan orang tua, ditekankan
sebagai ujicoba tiap hari Jum’at.
Program ini
diarahkan pada upaya penghormatan siswa terhadap budaya adiluhung, serta
memperkuat ciri budaya jawa.
q. Cookry dan latihan Ketrampilan
Kegiatan cookry (praktek memasak) dilaksanakan
minimal dua bulan sekali, sebagai bentuk dari pengembangan family gathering serta mengajarkan anak untuk membuat sendiri
masakan-masakan khas Indonesia.
Program
latihan ketrampilan dilaksanakan melalui pembelajaran membuat berbagai
ketrampilan tangan yang diharapkan memberi nilai lebih pada pemanfaatan waktu
luang anak, serta sebagai cikal bakal program kewirausahaan (enterpreneurship) siswa.
r. Pencinta alam dan out bond
Kegiatan
pencinta alam dilaksanakan menyatu dalam kegiatan ekstra kurikuler kepramukaan
serta outbond, dilaksanakan dengan
melakukan penjalanan ke daerah-daerah pegunungan, pesawahan, sungai, laut,
ataupun hutan.
Dilaksanakan
untuk menanamkan kecintaan siswa pada semesta, serta sebagai upaya mengendurkan
syaraf, sehingga setelah silaksanakan program tersebut, segar kembali, dan
dapat lebih maksimal dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Kegiatan
ini dilaksanakan dua bulan sekali.
3. Program Pengembangan
Tenaga Pendidikan
Program ini
dilaksanakan melalui pembinaan rutin melalui rapat bulanan oleh kepala madrasah
Ibtidaiyah, supervisi terpadu PPAI, supervisi dari Kementrian Agama Kab. Cilacap
atau Kanwil sewaktu-waktu didatangi.
Mengikutsertakan/mengirim
tenaga pendidik setiap ada penataran/pelatihan yang diadakan oleh Kemenag,
Dinas Pendidikan maupun oleh LSM. Yang harapannya guru akan semakin trampil
dalam membuat perangkat pembelajaran dan menciptakan inovasi-inovasi dalam
pembelajaran.
3. Program Pembinaan Tenaga
Kependidikan
Program ini
diarahkan pada pengawasan dan pembinaan terhadap kerja staf Tata Usaha setiap
saat dan pembagian tugas yang merata dan sesuai dengan jobnya masing-masing.
Pengadaan
computer khusus untuk TU sehingga surat-menyurat dan adminitrasi keuangan dapat
tertata rapi.
Mengusulkan peningkatan honor yang disesuaikan dengan prestasi kinerja
mereka.
BAB IV
GARIS-GARIS PEMBAGIAN TUGAS
A. KEPALA
MADRASAH
Kepala
Madrasah memiliki tugas Pokok, fungsi dan
wewenang sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor,
Pemimpin/Leader, Inovator, Motivator, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kepala Madrasah Selaku Edukator
Kepala
Madrasah Selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara
efektif dan efisien, sebagimana tugas guru
2. Kepala Madrasah Selaku Manajer mempunyai tugas:
a.
Menyusun perencanaan
b.
Mengorganisasikan
kegiatan
c.
Mengarahkan kegiatan
d.
Mengkoordinasikan
kegiatan
e.
Melaksanakan
pengawasan
f.
Melakukan evaluasi
terhadap kegiatan
g.
Menentukan
kebijaksanaan
h.
Mengadakan rapat
i.
Mengambil keputusan
j.
Mengatur proses
belajar mengajar
k.
Mengatur administrasi
Ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan / RAPBM
l.
Mengatur hubungan
madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait
3. Kepala Madrasah Selaku Administrator
a.
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraan Administrasi Madrasah, meliputi: Perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum,
kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan,
laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan Konseling, UKS dan
lainnya.
b.
Mempertanggungjawabkan
penggunaan Dana bantuan dari pihak ketiga
c.
Menandatangani
semua surat resmi Madrasah
d.
Memberikan
penilaian staf
4. Kepala Madrasah Selaku Supervisor, Bertugas menyelenggarakan Supervisi
mengenai :
a.
Proses belajar
Mengajar
b.
Kinerja guru dan staf
c.
Kegiatan Bimbingan
dan Konseling
d.
Kegiatan
Ekstrakurikuler
e.
Kegiatan
ketatausahaan
f.
Kegiatan kerjasama
dengan masyarakat dan instansi terkait
g.
Sarana dan prasarana
h.
Kegiatan 10K
5. Kepala Madrasah Sebagai Pemimpin /
Leader
a.
Dapat dipercaya,
jujur dan bertanggung jawab
b.
Memahami kondisi
guru, karyawan dan siswa
c.
Memiliki visi dan
memahami misi madrasah
d.
Mengambil keputusan
intern dan ekstern madrasah
e.
Membuat, mencari dan
memilih gagasan baru
f.
Memimpin Rapat
Madrasah
6. Kepala Madrasah Sebagai Inovator
a.
Melakukan pembaharuan
di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
b.
Melaksanakan
pembinaan guru dan karyawan
c.
Melakukan pembaharuan
dalam menggali sumber daya di Komite Madrasah dan Masyarakat
7. Kepala Madrasah Sebagai Motivator
a.
Mengatur ruang
kantor yang konduktif untuk bekerja
b.
Mengatur ruang kantor
yang konduktif untuk KBM / BK
c.
Mengatur ruang
laboratorium yang konduktif untuk praktikum
d.
Mengatur ruang
perpustakaan yang konduktif untuk belajar
e.
Mengatur halaman /
lingkungan madrasah yang sejuk dan teratur
f.
Menciptakan hubungan
kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
g.
Menciptakan hubungan
kerja yang harmonis antar madrasah dan lingkungan
h.
Menerapkan prinsip
penghargaan dan hukuman.
i.
Dalam melaksanakan
tugasnya, Kepala Madrasah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala Madrasah
8. Kepala Madrasah merupakan kepanjangan tangan
Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul Ulama di
Madrasah
B.
WAKIL KEPALA
Wakil Kepala memiliki tugas dan wewenang
1.
Bidang
Keadministrasian
a. Menyusun jadwal
pelajaran
b. Mengatur penataan dan pemanfaatan ruang kelas sesuai
kebutuhan
c.
Berkordinasi
dengan waka bidang yang lain untuk penyesuaian jadwal masing-masing guru yang
bersangkutan
d. Merencanakan dan menyusun serta mempersiapkan
perangkat-perangkat pembelajaran yang dibutuhkan
e. Membantu tugas kepala madrasah sesuai dengan pendelegasian
tugas yang diserahkan kepadanya.
f.
Turut
memfasilitasi peningkatan prestasi siswa berdasarkan pembinaan yang diperlukan.
g. Menjadi antar muka (interface) antara guru dan
kepala madrasah.
h. Mengkoordinir pelaksanaan UUB, UAS, dan UAS-BN.
i.
Melakukan
pengarsipan program kurikulum
j.
Membuat laporan
dan mempertanggungjawabkan kepada kepala.
2.
Bidang
Kesiswaan
a. Mengelola seluruh kegiatan siswa dengan baik.
b. Membuat program/agenda kegiatan kesiswaan.
c.
Memberikan
pembinaan kesiswaan melalui kegiatan siswa secara terprogram.
d. Mengadakan dan mendorong siswa untuk mengikuti kegiatan
yang diadakan di madrasah.
e. Memfasilitasi siswa dalam kegiatan lomba baik di dalam
maupun di luar madrasah.
f.
Bekerja sama
dengan waka dan atau guru lain untuk membantu dalam kegiatan kesiswaan.
g. Mengkoordinir pelaksanaan ziarah dan wisata siswa.
h. Melaksanakan kegiatan yang sudah diprogramkan oleh
madrasah.
i.
Membuat laporan
dan mempertanggungjawabkan kepada kepala.
3.
Wakil
Kepala Madrasah merupakan kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban
melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul Ulama di Madrasah
C. KEPALA TATA USAHA
Kepala Tata Usaha memiliki tugas dan wewenang melaksanakan
kegiatan ketata- usahaan, meliputi
1.
Membuat program
tata usaha madrasah.
2.
Menyusun
administrasi perlengkapan madrasah.
3.
Pengelolaan dan
pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
4.
Melaksanakan
Tata Laksana pengelolaan ke-Tata Usahaan di Madrasah
5.
Mengelola
administrasi ketenagaan dan kesiswaan.
6.
Penyusunan dan
penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
7.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas secara berkala.
8.
Bertanggung
jawab kepada Kepala madrasah dan dapat mengajukan usulan dalam pengelolaan
kebutuhan administrasi madrasah.
9.
Kepala
Tata Usaha merupakan kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban
melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul Ulama di Madrasah
D. GURU
Guru memiliki tugas dan wewenang melaksanakan KBM meliputi
:
1. Melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) sesuai dengan
mata pelajaran yang dipercayakan.
2. Membuat perangkat pembelajaran (RPE, program tahunan,
program semester, satuan pelajaran, kisi-kisi soal, analisis soal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
kemudian diserahkan kepada kepala madrasah atau waka kurikulum.
3. Melaksanakan evaluasi terhadap anak
didik.
4. Mengisi daftar nilai anak didik
5. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
6. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan
pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
9. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
10. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
11. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai
pelajaran
12. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
13. Menjadikan kelas yang kondusif sewaktu melaksanakan proses
belajar mengajar.
14. Membimbing dan membina agar siswa giat belajar.
15. Membuat laporan tentang pelaksanaan tugas yang telah
dipercayakan, kepada kepala madrasah secara berkala.
16. Guru
merupakan kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala
kebijakan Nahdlatul Ulama di Madrasah
E. WALI KELAS
Wali Kelas Memiliki Tugas dan Wewenang :
1.
Pengelolaan
kelas
2.
Aktif memonitor dan penyelenggaraan adminitrasi kelas yang meliputi :
a. Tempat duduk
b. Papan tulis
c. Absensi siswa
d. Jurnal mengajar
e. Tata tertib kelas
f. Organisasi kelas
3.
Menyusun /
membuat statistik kelas siswa
4.
Pengisian daftar
nilai siswa
5.
Pembuatan catatan khusus tentang siswa
6.
Catatan mutasi
siswa
7.
Pengisian buku
laporan pendidikan (raport)
8.
Pembagian buku
raport
9.
Menanamkan kebersamaan, kegotong-royongan dan ukhuwah islamiah sehingga
mencerminkan kelas yang menyenangkan bagi semua anggota kelas
10.
Aktif memotifasi siswa sehingga timbul kreatifitas guna menunjang karier
dan studynya
11). Bertindak sebagai penengah, baik
antara siswa dengan siswa atau siswa dengan guru
12). Menjaga kelestarian kelengkapan kelas
dengan melibatkan para siswa
F. KEPALA PERPUSTAKAAN
Kepala Perpustakaan Memiliki Tugas Dan Wewenang
1. Membuat program pengelolaan ruang dan pemanfaatan buku
perpustakaan.
2. Mengajukan anggaran pengelolaan perpustakaan madrasah.
3. Mengatur jadwal pelayanan ruang perpustakaan.
4. Merencanaakan dan mengadakan buku pustaka (baru) yang
bermutu sesuai kebutuhan dan kemampuan madrasah.
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Membuat tata tertib ruang perpustakaan.
7. Membuat laporan pelakasanaan tugas, baik dalam hal
administrasi umum maupun keuangan perpustakaan.
G. KEPALA LABORATORIUM / LABORAN
Kepala Laboratorium / Laboran, Memiliki Tugas dan Wewenang
1. Membuat jadwal praktek dan tata tertib pengunaan ruang dan
alat-alat laboratorium.
2. Mendata dan menginventarisir alat-alat laboratorium.
3. Merencanakan dan membuat admistrasi kegiatan praktek
laboratorium.
4. Memelihara dan melakukan perbaikan alat-alat yang
diperlukan.
5. Mengusulkan kebutuhan alat-alat laboratorium yang
diperlukan dalam kegiatan praktek.
6. Turut menjaga kebersihan ruang laobratorium.
H. PENANANGGUNG JAWAB UKS
Penanggung JAwab UKS, Memiliki Tugas dan Wewenang
1. Membuat program pengelolaan UKS.
2. Mengadakan kebutuhan sarana pengobatan dan obat – obat
yang dibutuhkan.
3. Mendesain ruang UKS yang nyaman dan aman untuk kebutuhan
siswa.
4. Bekerja sama dengan guru dan atau karyawan dalam
pelaksanaan tugasnya sesuai situasi dan kondisi.
5. Menyusun prosedur penanganan masalah yang yang terjadi
berkaitan dengan kesehatan siswa
I.
PENANGGUNG JAWAB EKSTRA KURIKULER
Penanggung Jawab Ekstra kurikuler memiliki tugas dan wewenang
1. Mengajukan usulan kegiatan ekstra kurikuler
2. Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan ekstra kurikuler yang
diprogramkan oleh madrasah
3. Memberikan masukan dan evaluasi kepada Kepala mengenai pelaksanaan
kegiatan ektra kurikuler oleh siswa dan guru untuk perbaikan
J.
PETUGAS KEAMANAN DAN KEBERSIHAN
Petugas Keamanan dan Kebersihan memiliki tugas dan wewenang:
1. Bertanggung jawab penuh atas keamanan MI Maarif NU 01 Kalisabuk
2. Menjaga kebersihan dan kerapihan Madrasah setelah selesai KBM
3. Sebagai penanggung jawab dan pemegang kunci madrasah
4. Menyalakan lampu saat maalam hari, dan dan mematikan lampu saat pagi hari
5. Membayarkan tagihan tilpun dan PDAM
6. Mempersiapkan minuman bagi guru
K. ADMINISTRASI
KEMADRASAHAN
1. Segala administrasi
kemadrasahan yang keluar baru dinyatakan sah sesuai ketentuan apabila
ditandatangani oleh Kepala;
2. Dalam hal Kepala tidak
berada di tempat dan dibutuhkan pelayanan administrasi yang mendesak, untuk
administrasi internal, meliputi surat kepada wali murid, dapat dilakukan
pendelegasian penandatanganan administrasi kepada Wakil Kepala
3. Segala arsip surat asli
harus ditandatangani secara langsung oleh Kepala, dan tidak boleh menggunakan
tanda tangan scan atau foto kopi.
L. PENINGKATAN
HASIL PRESTASI BELAJAR MURID
1.
Menekankan
terhadap murid agar memiliki buku pelajaran/semua mata pelajaran yang diajarkan
dengan cara membeli di koperasi madrasah baik secara kontan maupum mengangsur.
2.
Khusus kelas VI
diadakan penambahan jam pelajaran diluar jam efektif yang dimulai setelah
pelaksanaan tengah semester ganjil sampai menjelang pelaksanaan ujian dengan
dikenakan sumbangan yang ditentukan oleh madrasah dan wali murid.
M. SARANA DAN PRASARANA
Pemanfaatan dana
bantuan baik dari Pemerintah Pusat, daerah maupun dari Instansi lain bila
sewaktu-waktu mendapat bantuan dengan prioritas :
1. Pengadaan Meja Kursi Muris Untuk Kelas I.
2. Perlengkapan/perbaikan sarana dalam kelas (kipas angin,
listrik/penerangan dan pengeras suara di kelas)
3. Rak/almari arsip kantor
4. Penataan halaman dan taman madrasah serta tandon air untuk
menyiram bunga.
5. Pengecatan dinding madrasah.
6. Penambahan WC siswa dan pembuatan tempat cuci tangan.
N. HUBUNGAN DENGAN
KOMITE MADRASAH
1. Mengadakan kerjasama Komite madrasah dengan madrasah,
dengan jalan saling memberi informasi.
2. Mengadakan pertemuan rapim antara madrasah dengan komite
madrasah setiap perencanaan.
3. Melaporkan setiap kegiatan madrasah setiap akhir bulan.
O. HUBUNGAN WALI MURID DAN MASYARAKAT SEKITAR
1. Mengadakan pertemuan awal tahun
2. Mendatangi wali murid dan membantunya
setiap keluarga murid yang terkena musibah
3. Mengadakan kegiatan pada hari besar
Islam dan nasional yang melibatkan wali murid
4. Membantu wali murid dalam peningkatan
hasil prestasi belajar murid dengan jalan memberi nasehat-nasehat
5. Pengelolaan zakat fitrah dan zakat
mal oleh madrasah
6. Mengadakan pertemuan dengan seluruh wali murit setiap
akhir semester.
BAB V
PENUTUP
Demikian Program
Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyyah Maarif NU 01 Kalisabuk dibuat, sebagai acuan
pelaksanaan program, serta rujukan bagi pelaksanaan kegiatan sebagai upaya
peningkatan kualitas Kegiatan Belajar Mengajar di MI Maarif NU 01 Kalisabuk.
Kiranya semua
pihak yang berkepentingan dengan pengembangan MI Maarif NU 01 Kalisabuk dapat
menjadikan program tersebut sebagai rujukan kegiatan serta program demi ihtiar
bersama untuk mewujudkan MI Maarif NU 01 Kalisabuk sebagai madrasah unggulan
yang diminati oleh masyarakat.
Kami sangat mengharap adanya kritik,
saran, dan masukan untuk lebih meningkatkan kualitas kependidikan di MI maarif
NU 01 Kalisabuk di masa mendatang.
Semoga Alloh SWT
senantiasa melimpahkan rahmah, taufiq, hidayah dan inayah-Nya kepada kita,
serta senantiasa memberi ridlo dan bimbingan untuk kita semua. Amin.
Dibuat di :
Cilacap
Tanggal Perumusan :
20 – 22 Juli 2016
Tanggal Penetapan : 22 Juli 2016
Kepala Madrasah,
MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH, S.Ag.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Tata Tertib Madrasah
2. Kalender pendidikan
3. Daftar guru dan karyawan
4. Daftar Pembagian tugas mengajar
5. Daftar murid dan orang tua
6. Jadwal mata Pelajaran.