Selasa, 27 September 2016

SK PROGRAM KERJA KEPALA MI MAARIF NU 01 KALISABUK



 KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan penyusunan Program Kerja  Kepala MI Maarif NU 01 Kalisabuk Tahun Pelajaran 2016/2017, dan telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala MI Maarif NU 01 Kalisabuk Tahun 2016 Tentang Program Kerja Kepala MI Maarif NU 01 Kalisabuk ini dengan baik semoga langkah kita selalu dalam ridhonya amiin.  Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan pada Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan tuntunan dan tatanan kepada kita.
Harapan kami dengan adanya Program Kerja ini dapat menjadi pedoman dalam menjalankan madrasah tahun pelajaran 2016/2017 serta untuk lebih meningkatkan kinerja madrasah, dan meningkatkan mutu madrasah sehingga madrasah mampu menciptakan keunggulan-keunggulan di semua bidang.
Kami menyadari bahwa Program Kerja yang telah kami susun ini masih memiliki banyak celah kelemahan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu, segala kritik, saran, dan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak yang kompeten sangat kami harapkan.
Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu penyelesaian Program Kerja ini.
                                                                       

Cilacap, 21 Juli 2016
Kepala Madrasah.




MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH, S.Ag.
NIM : 113 400 009








PROGRAM KERJA
KEPALA MI MAARIF NU 01 KALISABUK
Tahun pelajaran 2016/2017


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 Ayat 1), dan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (Pasal 1 Ayat 2).
Dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur itulah, kami mencoba merumuskan rencana program pengembangan Madrasah Ibtidaiyyah Maarif NU 01 Kalisabuk, guna lebih memalksimalkan capaian standar pendidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, yakni mencakup delapan standar meliputi :
Pertama, Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Kedua, Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Ketiga, Standar Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Ke empat, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dimana Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Kelima, Standar Sarana dan Prasarana, dimana setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Keenam, Standar Pengelolaan Pendidikan, yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Ketujuh, Standar Pembiayaan Pendidikan, dimana pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Kedelapan, Standar Penilaian Pendidikan, dimana penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumusan program kerja kepala MI Maarif NU 01 Kalisabuk ini diarahkan pada upaya pemenuhan ke delapan standar tersebut, yang direncanakan dilaksanakan dalam kurun waktu sekurang-kurangnya sepuluh tahun, meliputi program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.


B.  Tujuan
Program Kerja Madrasah tahun pelajaran 2016/2017 ini dibuat dengan tujuan :
1.  Mampu memberikan petunjuk didalam menyusun adminitrasi kegiatan belajar mengajar.
2.  Sebagai acuan keberhasilan kegiatan belajar di Madrasah Ibtidaiyah Maarif NU 01 Kalisabuk tahun pelajaran 2016/2017.
3.   Memperjelas pembagian tugas, waktu pelaksanaan serta rencana yang akan dituntaskan.
4.  Terjadinya kreatifitas dan inisiatif dalam melaksanakan tugas bagi seluruh warga madrasah.
5.  Diharapkan, ke depan, lulusan Madrasah Ibtidaiyah Maarif NU 01 Kalisabuk memiliki kemampuan dasar sesuai dengan kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh setiap siswa serta memiliki keunggulan di bidang kreatifitas, kemandirian, dan memiliki akhlakul karimah.































BAB II
VISI, MISI, TUJUAN, ANALISA KONDISI LINGKUNGAN
DAN KONDISI OBYEKTIF


A.  VISI, MISI, DAN TUJUAN
1.   Visi Madrasah
“MI Maarif NU 01 Kalisabuk Sebagai Pusat Kaderisasi Generasi Muslim Yang Cerdas, Kreatif, Mandiri dan Berakhlaqul Karimah”

Indikator-Indikatornya adalah:
a. Semua siswa/i MI Maarif NU memiliki akhlaq yang baik dalam kehidupan sehari-hari
b. MI Maarif NU 01 Kalisabuk memiliki tujuh kenggulan, yakni :
1)  Unggul dalam pengajaran Al-Qur’an, Al-hadits, dan bidang ke-Islaman yang berhaluan ahlussunnah wal jama’ah;
2)    Unggul dalam prestasi Akademik;
3)    Unggul dalam penguasaan Bahasa (Bahasa Arab, Inggris dan Bahasa Jawa);
4)    Unggul dalam penguasaan teknologi informasi;
5)    Unggul dalam prestasi olah raga dan pencinta alam;
6)    Unggul dalam pengembangan seni dan budaya; dan
7)    Unggul dalam kreatifitas dan ekstrakurikuler.
c. terujudnya lingkungan madrasah yang asri, hijau, bersih, dan nyaman untuk kegiatan belajar mengajar.
d. Tingginya kepercayaan dari masyarakat

2. Misi Madrasah
a.    Mewujudkan pembiasaan pelaksanaan ajaran agama Islam yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam kehidupan sehari-hari.
b.    Mewujudkan pembentukan karakter bangsa dan karakter islami yang mampu teraktualisasikan dalam lingkungan masyarakat
c.    Menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dalam pencapaian prestasi akademik maupun non-akademik
d.    Meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme tenaga pendidikan dan kependidikan sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan
e.    Menyelenggarakan tata kelola madrasah yang efektif, efisiensi, transparan, dan akuntabel
f.    Membangun lingkungan pembelajaran yang nyaman, asri dan islami.
g.   Mewujudkan MI Maarif NU 01 Kalisabuk sebagai madrasah unggulan.

Indikator-Indikatornya Misi adalah:
a.    Terciptanya suasana pembelajaran di madrasah yang partisipatorik, kreatif, menyenangkan dan penuh interaksi.
b.    Munculnya ide-ide baru yang bersumber dari peserta didik, orang tua, komite, dan pemangku kepentingan (stakeholder) madrasah guna optimalisasi keberhasilan pembelajaran
c.  Adanya program khusus untuk mendorong keunggulan di bidang :
1)     pengajaran Al-Qur’an, Al-Qur’an, Al-hadits, dan bidang ke-Islaman yang berhaluan ahlussunnah wal jama’ah;
2)     prestasi Akademik;
3)     penguasaan Bahasa (Bahasa Arab, Inggris dan Bahasa Jawa);
4)     penguasaan teknologi informasi;
5)     prestasi olah raga dan pencinta alam;
6)     pengembangan seni dan budaya, dan;
7)     kreatifitas dan ekstrakurikuler.
d.    Tumbuhnya kesadaran dalam keluarga besar MI Maarif NU 01 Kalisabuk untuk menghidupkan nilai-nilai agama dan budaya adiluhung dalam kehidupan sehari-hari.
e.    Tumbuhnya rintisan usaha kreatif untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada sebagai penopang kemandirian madrasah
f.     Tumbuhnya kesadaran orang tua dan lingkungan untuk turut berperan dalam membesarkan MI Maarif NU Kalisabuk.
g.    Terciptanya lingkungan madrasah yang bersih, rapih, hijau, nyaman dan islami.
h.    Terpenuhinya kebutuhan sarana-prasarana pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan.
i.      Meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat pada MI Maarif NU 01 Kalisabuk, dibuktikan dengan naiknya siswa baru pada tiap tahun pelajaran.

3.  Tujuan Madrasah
Secara umum, tujuan pendidikan MI Maarif NU 01 Kalisabuk adalah : Meletakkan Dasar Kecerdasan, Pengetahuan, Kepribadian, Akhlaq Mulia Serta Ketrampilan Untuk Hidup Mandiri Dan Mengikuti Pendidikan Lebih Lanjut.”
Secara khusus, Tujuan pendirian MI Maarif NU 01 Kalisabuk adalah:
1.     Mewujudkan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi upaya tumbuh kembang kreatifitas dan  potensi peserta didik guna meraih prestasi akademik maupun non akademik di berbagai tingkat.
2.     Terwujudnya lingkungan pembelajaran yang mampu menumbuhkan semangat nasionalisme, kebersamaan, kekeluargaan, penuh tanggung jawab, toleran dan partisipatif.
3.     Terwujudnya lingkungan pembelajaran yang ideal, unggul, dan mandiri, dengan biaya yang terjangkau semua kalangan.

B.  ANALISA KONDISI LINGKUNGAN
1.   Kekuatan
a.  Kelayakan tenaga Guru Cukup memadai
b.  Loyalitas Guru dan karyawan yang tinggi
c.  Sarana pembelajaran cukup memadai
d.  Program madrasah yang dilaksanakan oleh semua guru dan karyawan dengan baik.
e.  Dukungan dari pengurus lembaga yang sangat besar.
f.  Ada kemauan bersama untuk berkembang
2.   Kelemahan
a.   Kinerja staf, karyawan (Karyawan Baru) kurang optimal.
b.   Terbatasnya dana yang tersedia
c.   Sarana dan prasarana kurang sempurna.
d.   Kwalitas kedisiplinan guru masih belum sesuai dengan standar yang ditentukan.
3.   Peluang
a.   Adanya dukungan dari pemerintah.
b.   Diterapkan aturan pendidikan memberi peluang Madrasah untuk berkembang.
c.   Adanya dukungan dari masyarakat yang cukup besar.
d.   Minat siswa dan wali murid pada pendidikan yang berkualitas cukup tinggi
e.   Minat siswa untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler cukup besar.
f.    Adanya sertifikasi bagi guru.
4.   Ancaman
a.   Masyarakat semakin kritis dalam menilai lembaga pendidikan
b.  Kompetisi prestasi lulusan sangat ketat antar lembaga pendidikan
c.   Ketatnya persyaratan untuk melanjutkan kelembaga pendidikan yang lebih tinggi.
d.  Persaingan antar madrasah sangat tinggi.
5.   Identifikasi Madrasah
a.  Hasil ujian yang kurang maksimal baik klasikal maupun individual
b.  Kemampuan siswa yang hiterogen dan kesenjangan yang sangat tinggi.
c.  Setelah lulus penghormatan kepada guru berkurang.
d.  Kemampuan ubudiah siswa terus ditingkatkan
e.  Motivasi dan kemampuan bahasa asing yang masih rendah
f.   Kinerja staf dan karyawan kurang maksimal.
g.   Masih ada Guru yang datang terlambat anak sudah baris dan berdo’a.
h.  Masih ada Guru putri yang tidak mendampingi siswa saat sholat Dluhur berjama’ah.
i.   Pemahaman guru dalam membuat perangkat pembelajaran masih kurang.
j.    EDM (Evaluasi Diri Madrasah) dan SPM (Standar Pelayanan Minimal)

6.   Alternatif Langkah Pemecahan Masalah
a.  Mengadakan les khusus siswa kelas terakhir secara rutin
b.  Berkerjasama dengan lembaga terkait ditingkatkan, dalam menunjang keterampilan siswa
c.  Pembiasaan siswa berakhlakul karimah.
d.  Mewujutkan rencana kegiatan dan pembinaan ekstrakurikuler dengan baik dan berkesinambungan.
e.  Penambahan sarana prasarana khususnya bidang ekstrakurikuler
f.   Meningkatkan pengalaman dan pendidikan staf pengajar secara berkala.
g.  Memberikan motifasi pada guru dan staf untuk datang lebih awal.
h.  Selalu mengingatkan pentingnya sholat berjama’ah.
i.   Mengikutsertakan guru dalam pembinaan membuat perangkat pembelajaran.
j.   Selalu mengingatkan Guru dan staf untuk tertib adminitrasi baik pribadi maupun kelembagaan dan berupaya untuk pemenuhan SPM.

C.  SASARAN
1. Adanya peningkatan hasil Ulangan Kenaikan Kelas secara klasikal minimal  7,50
2. Siswa berakhlakul karimah baik di madrasah, di rumah, maupun di masyarakat.
3. Siswa dapat berbicara “Basa Krama” dengan orang yang lebih tua.
4. Siswa yang lulus mampu menguasai syarat, rukun serta dasarnya dalam sholat fardhu.
5. Siswa mempunyai ketrampilan berbahasa yang baik
6. Adanya peningkatan kinerja staf dan karyawan secara terus-menerus.
7. Pembuatan/pembagian kerja dan piket staf TU yang jelas
8. Mengoptimalkan kinerja wali kelas.
9. Setiap awal tahun pelajaran guru sudah siap dengan perangkat pembelajaran dan dapat merealisasikan dengan baik.

D.  IDENTIFIKASI FUNGSI-FUNGSI SASARAN
1.  Peran serta guru mata pelajaran dalam menyusun strategi pembelajaran yang efektif dan optimal.
2.  Penyusunan buku panduan praktek ubudiyah.
3.  Ekstra bahasa Jawa (Kromo) dimaksimalkan (diadakan hari-hari khusus untuk berbahasa kromo)
4.  Perbaikan dan pengadaan sarana dan prasarana penunjang berbahasa
5.  Merencanakan dan menoktimalkan lembaga dengan baik
6.  Secara rutin mengadakan pembinaan terhadap staf dan karyawan
7.  Bekerja sama dengan lembaga terkait.
8.  Penambahan peralatan praktik (Olah raga, Kesenian, Komputer, IPA, Bahasa, dan Matematika)
9.  Pengadaan penunjang KBM (ruang untuk pembelajaran dengan proyektor).
10. Menjalin rasa persaudaraan yang tinggi antar Guru dan Karyawan.
11. Pengadaan kipas angin untuk setiap kelas dan perbaikan penerangan ruang.















BAB III
PROGRAM KERJA MI MAARIF NU 01 KALISABUK
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


A.     ARAH PENGEMBANGAN PROGRAM JANGKA PANJANG
Pada kurun waktu sepuluh (10) tahun ke depan, diharapkan MI Maarif NU 01 Kalisabuk telah menjadi MI unggulan di Kabupaten Cilacap, dengan jumlah siswa/I sekurang-kurangnya dua ratus empat puluh (240) peserta didik.
Keunggulan MI Maarif NU Kalisabuk dapat dilihat dari terpenuhinya seluruh kebutuhan delapan standar sesuai Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Untuk mewujudkan hal ini, tentu saja butuh kerjasama sinergis semua pemangku kepentingan (stake holder) madrasah
B.    ARAH PENGEMBANGAN PROGRAM JANGKA MENENGAH
Pada kurun waktu jangka menengah, yakni lima sampai tujuh (5-7) tahun, diarahkan pada upaya pemenhan standar minimal sarana prasarana.
Direncanakan pada kurun waktu tersebut, halaman madrasah telah berpagar, halaman dipaving blok, telah memiliki sekurangkurangnya tujuh ruang kegiatan belajar mengajar, perpustakaan, laboratorium, gudang, dan ruang UKS.
Pada kurun waktu jangka menengah tersebut, juga diharapkan telah mencapai kemandirian madrasah dalam hal pendanaan, dengan jumlah minimal siswa/siswi pada tahun ke tujuh minimal seratus delapan puluh (180) peserta didik.
Pada periode kurun waktu jangka menengah tersebut, telah melaksanakan khataman al-qur’an binnadzor pada kegiatan akhirus sanah, telah dilaksanakan khataman juz Amma bil ghoib bagi siswa/siswinya, telah memiliki mobil milik madrasah untuk kepentingan antar-jemput siswa/I, dan MI Maarif NU 01 Kalisabuk telah siap diakreditasi, serta telah meluluskan siswa/siswinya dengan target kelulusan seratus prosen (100 %) dengan hasil kelulusan yang memuaskan.
C.    ARAH PENGEMBANGAN PROGRAM JANGKA PENDEK
Program jangka pendek, yakni pada kurun waktu 1 – 4 tahun, diarahkan pada upaya menjaga eksistensi madrasah, ditunjukan dengan normalnya Kegiatan Belajar Mengajar, terpenuhinya kebutuhan minimum pelaksanaan program, pembenahan administrasi, tercapainya minimal empat orang guru yang telah memperoleh tunjangan fungsional, tercapainya sekurang-kurangnya delapan puluh prosen (80%) guru telah lulus sarjana strata satu, tercapai junlah siswa/siswi sekurang-kurangnya seratus duapuluh (120) siswa, serta terlaksananya program-program unggulan madrasah.
Pada kurun periode tersebut, hutang-hutang MI Maarif NU 01 Kalisabuk telah lunas, dan dalam hal keuangan telah mengalami surplus, ditandai dengan terseduianya Uang Persediaan (UP) di bendahara untuk kepentingan keberlangsungan kependidikan.
Pelaksanaan kegiatan jangka pendek antara lain diarahkan pada :
1.  Program Bidang Kurikulum
Untuk memenuhi target kurikulum yang maksimal, Madrasah Ibtidaiyah Maarif NU 01 Kalisabuk menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk semua kelas dari kelas I s/d III. Kelas I dan II jumlah jam per minggu 36. kelas  III 52 jam.
Untuk kelas III setelah mid semester ganjil ada penambahan jam yang dikemas dalam les di madrasah yang dilaksanakan pada malam/sore hari untuk bidang studi umum yang di UN kan sedangkan untuk bidang studi yang lain terutama bidang studi Agama dilaksanakan setelah Ujian semester Ganjil, dan pembinaan khusus keagamaan yaitu istighotsah yang dilaksanakan satu bulan dua kali pada malam Jumat, yang harapannya dapat meningkatkan prestasi belajar siswa dan memberikan kemantapan lahir maupun bathin dalam menghadapi UAMBN-UN sehingga nilai UAMBN-UN semakin meningkat.
Dalam rangka pelaksanaan Program pengembangan kurikulum tersebut, semua tenaga pendidik harus menyiapkan perangkat pembelajaran secara lengkap, tepat sasaran, dan sesuai kurikulum yang berlaku.
2.  Bidang Ekstrakurikuler
Program eksrakurikuler ditujukan agar semua kegiatan ekstra kurikuler yang direncanakan dapat dilaksanakan, dan menjadi program unggulan MI Maarif NU 01 Kalisabuk.
Kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan antara lain :
a.  Komputer
Ekstra komputer ini dilaksanakan siswa kelas I, II dan III selama dua semester dengan membentuk kelompok-kelompok yang terdiri dari 10 siswa, adapun pendanaan kegiatan yang meliputi pembelian unit computer, pemeliharaan serta administrasi yang diperlukan diperoleh dari siswa, serta disubsidi oleh pengurus madrasah.

b.  Praktek Ibadah
Kegiatan ini dilaksanakan siswa kelas I - III dengan pembinaan khusus masalah pelaksanaan kegiatan seputar sholat dan syarat rukunnya, untuk kelas IV mulai diadakan pembinaan khusus tentang masa pubertas. Dibina oleh seorang guru dan dilaksanakan secara bergiliran.
c.  Sholat Dhuhur Berjama’ah
Usia siswa yang masih labil dalam menerima ajakan dan saran terlebih dalam melaksanakan sholat berjama’ah perlu dipupuk sejak dini sehingga anak terbiasa dalam melaksanakan sholat berjama’ah. Adapun ekstra sholat berjama’ah ini dilaksanakan untuk semua siswa.
Mulai tahun 2016/2017 pelaksanaan sholat dhuhur tepat waktu sudah dilaksanakan, yaitu pada saat adzan Dluhur pelaksanaan KBM dihentikan untuk melaksanakan sholat Dluhur, selanjutnya kekurangan waktu akan dilanjutkan setelah pelaksanaan sholat Dluhur yang tujuannya untuk menanamkan pada diri anak sejak dini betapa pentingnya sholat bagi seorang muslim, sehingga apapun yang mereka kerjakan ditinggalkan untuk melaksanakan sholat berjama’ah.
Dengan program ini, diharapkan semua siswa MI maarif NU 01 Kalisabuk, ketika pulang ke rumah, dijamin sudah melaksanakan sholat dzuhur, sehingga muncul ketenangan bagi orang tuanya.
Kalau hari Jum’at, maka kegiatan Sholat Jumat dilaksanakan di masjid tempat domisili siswa masing-masing.
d.  Sholat Dhuha
Kegiatan ini dilaksanakan siswa dibagi menjadi dua  kelompok  putra dan putri setiap kelompok dibina oleh guru yang mengajar pada hari itu, dilaksanakan di masjid Baiturrohim Betoyokauman pada saat istirahat secara bergantian, satu hari untuk putra dan satu hari untuk putri yang diharapkan membiasakan anak untuk melaksanakan sholat dluha.
e.  Kepramukaan
Pembinaan kepramukaan ini dilaksanakan secara rutin dengan harapan dapat mencetak anak yang disiplin, tegas, mandiri, tanggung jawab, dan berakhlakul karimah. pelaksanaannya setiap Jum’at yang terdiri dari satu jenjang kelas I-III (Siaga). Dibina oleh 1 pembina satuan dan 2 pembina Bantu dan pada saat liburan diadakan kegiatan perkemahan/jelajah alam harapannya anak lebih mengenal dan mencintai lingkungannya.
f.   Hafalan Surat Yasin/Waqia dan Surat-surat Pendek
Kegiatan ini bertujuan untuk menunjang praktek keagamaan dan memanfaatkan usia anak dimana ada pepatah. “Belajar diwaktu kecil bagai mengukir di atas batu, belajar sesudah dewasa laksana mengukir di atas air” pepatah itulah yang mendorong kegiatan ini untuk menanamkan hafalan-hafalan yang akan melekat pada diri anak sampai mati.
Program ini diharapkan menjadi ciri khusus ke MI-an yang akan kami laksanakan.
g.  Drum Band
Dengan semakin besarnya dukungan dari masyarakat dan pengelola lembaga sehingga mampu mewujudkan kegiatan ekstra Dram Band yang bertujuan untuk menjaring potensi-potensi pada siswa yang nantinya dapat dilanjutkan pada jenjang selanjutnya, dan merupakan ladang promosi untuk menunjukkan pada masyarakat sekitar keberadaan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, dan harapannya di tahun pelajaran 2016/2017 dengan adanya penambahan peralatan kegiatan Drum Band lebih baik.
h.  Genjring/Diba
kesenian-kesenian yang bersifat keagamaan seperti Genjring/Diba diharapkan menjadi kegiatan ekstra andalan MI Maarif NU 01 Kalisabuk, dan semua siswa/siswi MI Maarif NU 01 Kalisabuk harus terpupuk rasa cinta dan bangga bershalawat.
i.   Istighosah
Dilaksanakan secara rutin tiap bulannya dalam rangka pembinaan mental siswa, dan setiap satu tahun sekali, dilaksanakan dengan melibatkan orang tua/wali.
Secara teknis, anak diberi daftar ahli kuburnya masing-masing, kemudian dihimpun di Madrasah. Ini juga untuk melatih anak menghormati leluhur, menjaga tradisi NU, serta membangun kebersamaan.
j.   Pembinaan Olah Raga Prestasi
Dilaksanakan secara rutin  khusus untuk tahun ini dalam rangka mempersiapkan kontingen PORSENI pembinaan lebih diintensifkan  sehingga diharapkan siswa akan dapat berprestasi, ada pun teknik pembinaan dan penjaringan siswa akan diatur sesuai dengan kebutuhan dan untuk setiap bidang olah raga akan dibina oleh satu guru.
k.  Pembinaan KIR/Bidang studi yang dilombakan
Dilaksanakan secara rutin  dalam rangka untuk menyiapkan siswa-siswi yang mampu bersaing dalam setiap perlombaan, (lomba mata pelajaran, pelajar teladan, olimpiade) sehingga diharapkan setiap ada kompetisi siswa-siswi membawa tropi juara.
l.   Mengaji Al Qur’an
Pada tahun pelajaran 2016/2017 diupayakan diberi waktu khusus untuk mengaji Al Qur’an 15 menit sebelum pembelajaran dimulai, dengan harapan siswa lebih mendalami agama dan mempunyai pembiasaan yang baik.
m. Renang
Kegiatan renang yang dilaksanakan tiap satu minggu satu kali diarahkan pada upaya penyiapan fisik siswa agar lebih sehat, serta diarahkan pada pembinaan atlet renang yang dilakukan oleh pelatih yang sudah memenuhi kualifikasi minimal kepelatihan renang.
n. Pencak Silat
Kegiatan Pencak Silat dengan dibimbing oleh guru pencak silat yang berasal dari Lembaga Pencak Silat NU Pagar Nusa, diarahkan pada upaya peningkatan sportifitas dan memberi bekal fisik bagi peserta didik untuk mempertahankan diri, guna menjaga kemungkinan yang tidak diinginkan pada saat hidup bermasyarakat.
Kegiatan pencak silat diharapkan melahirkan atlet silat yang memiliki prestasi di tingkatannya.
o. Pembinaan Olahraga
Kegiatan olah raga yang menjadi unggulan di MI maarif NU 01 Kalisabuk adalah bulu tangkis, tenis meja dan catur. Hal ini karena MI memiliki pembina olahraga tersebut yang telah telah berprestasi, sehingga diharapkan anak memiliki keunggulan dalam olahraga tersebut.
Olahraga tersebuit dipilih karena tidak membutuhkan personil yang banyak, dan potensial untuk memenangkan pada tiap perlombaan yang dilaksanakan untuk tingkat SD/MI.
p. Program Kemampuan Berbahasa
Program ini diarahkan pada peningkatan kemampuan tiga bahasa di luar bahasa Indonesia, yakni Bahasa Inggris, bahasa Arab dan Bahasa jawa kromo.
Program peningkatan kemampuan Bahasa Inggris dilaksanakan sejak siswa kelas satu, dalam bentuk pemberian jam pelajaran khusus, pemberian tugas menghafal focabulary harian, serta program english morning yang diterapkan dalam kegiatan morning motivation yang dilaksanakan setiap hari sebelum KBM.
Program peningkatan kemampuan Bahasa Arab juga dilaksanakan sejak siswa kelas satu, dalam bentuk pemberian jam pelajaran khusus, pemberian tugas menghafal kosa kata bahasa arab, serta program muhadasah ringan yang diterapkan dalam kegiatan minguan.
Program peningkatan kemampuan Bahasa daerah Kromo Inggil dilaksanakan sejak siswa kelas satu, dalam bentuk pengalokasian hari khusus untuk menggunakan Bahasa Kromo Inggil dalam komunikasi, baik antara murid dengan murid, murid dengan guru, atau guru dengan guru, diluar penyampaian mata pelajaran.
Siswa juga diharuskan untuk latihan berbahasa jawa halus dengan orang tua, ditekankan sebagai ujicoba tiap hari Jum’at.
Program ini diarahkan pada upaya penghormatan siswa terhadap budaya adiluhung, serta memperkuat ciri budaya jawa.
q. Cookry dan latihan Ketrampilan
Kegiatan cookry (praktek memasak) dilaksanakan minimal dua bulan sekali, sebagai bentuk dari pengembangan family gathering serta mengajarkan anak untuk membuat sendiri masakan-masakan khas Indonesia.
Program latihan ketrampilan dilaksanakan melalui pembelajaran membuat berbagai ketrampilan tangan yang diharapkan memberi nilai lebih pada pemanfaatan waktu luang anak, serta sebagai cikal bakal program kewirausahaan (enterpreneurship) siswa.
r. Pencinta alam dan out bond
Kegiatan pencinta alam dilaksanakan menyatu dalam kegiatan ekstra kurikuler kepramukaan serta outbond, dilaksanakan dengan melakukan penjalanan ke daerah-daerah pegunungan, pesawahan, sungai, laut, ataupun hutan.
Dilaksanakan untuk menanamkan kecintaan siswa pada semesta, serta sebagai upaya mengendurkan syaraf, sehingga setelah silaksanakan program tersebut, segar kembali, dan dapat lebih maksimal dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Kegiatan ini dilaksanakan dua bulan sekali.

3.  Program Pengembangan Tenaga Pendidikan
Program ini dilaksanakan melalui pembinaan rutin melalui rapat bulanan oleh kepala madrasah Ibtidaiyah, supervisi terpadu PPAI, supervisi dari Kementrian Agama Kab. Cilacap atau Kanwil sewaktu-waktu didatangi.
Mengikutsertakan/mengirim tenaga pendidik setiap ada penataran/pelatihan yang diadakan oleh Kemenag, Dinas Pendidikan maupun oleh LSM. Yang harapannya guru akan semakin trampil dalam membuat perangkat pembelajaran dan menciptakan inovasi-inovasi dalam pembelajaran.

3. Program Pembinaan Tenaga Kependidikan
Program ini diarahkan pada pengawasan dan pembinaan terhadap kerja staf Tata Usaha setiap saat dan pembagian tugas yang merata dan sesuai dengan jobnya masing-masing.
Pengadaan computer khusus untuk TU sehingga surat-menyurat dan adminitrasi keuangan dapat tertata rapi.
Mengusulkan peningkatan honor yang disesuaikan dengan prestasi kinerja mereka.














BAB IV
GARIS-GARIS PEMBAGIAN TUGAS


A.  KEPALA MADRASAH
Kepala Madrasah memiliki tugas Pokok, fungsi dan wewenang sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, Inovator, Motivator, dengan rincian sebagai berikut:
1.  Kepala Madrasah Selaku Edukator
Kepala Madrasah Selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien, sebagimana tugas guru
2.  Kepala Madrasah Selaku Manajer mempunyai tugas:
a.  Menyusun perencanaan
b.  Mengorganisasikan kegiatan
c.   Mengarahkan kegiatan
d.  Mengkoordinasikan kegiatan
e.  Melaksanakan pengawasan
f.    Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
g.  Menentukan kebijaksanaan
h.  Mengadakan rapat
i.    Mengambil keputusan
j.    Mengatur proses belajar mengajar
k.   Mengatur administrasi Ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan / RAPBM
l.    Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait
3.  Kepala Madrasah Selaku Administrator
a.  Bertanggung jawab atas penyelenggaraan Administrasi Madrasah, meliputi: Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan Konseling, UKS dan lainnya.
b.  Mempertanggungjawabkan penggunaan Dana bantuan dari pihak ketiga
c.   Menandatangani semua surat resmi Madrasah
d.  Memberikan penilaian staf
4.  Kepala Madrasah  Selaku Supervisor, Bertugas menyelenggarakan Supervisi mengenai :
a.  Proses belajar Mengajar
b.  Kinerja guru dan staf
c.   Kegiatan Bimbingan dan Konseling
d.  Kegiatan Ekstrakurikuler
e.  Kegiatan ketatausahaan
f.    Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
g.  Sarana dan prasarana
h.  Kegiatan 10K
5.  Kepala Madrasah  Sebagai Pemimpin / Leader
a.  Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
b.  Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
c.   Memiliki visi dan memahami misi madrasah
d.  Mengambil keputusan intern dan ekstern madrasah
e.  Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
f.    Memimpin Rapat Madrasah
6.  Kepala Madrasah Sebagai Inovator
a.  Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
b.  Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
c.   Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Madrasah dan Masyarakat
7.  Kepala Madrasah Sebagai Motivator
a.  Mengatur ruang  kantor yang konduktif untuk bekerja
b.  Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM / BK
c.   Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum
d.  Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar
e.  Mengatur halaman / lingkungan madrasah yang sejuk dan teratur
f.    Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
g.  Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar madrasah dan lingkungan
h.  Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman.
i.    Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Madrasah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala Madrasah
8.  Kepala Madrasah merupakan kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul Ulama di Madrasah
B.  WAKIL KEPALA
Wakil Kepala memiliki tugas dan wewenang
1.    Bidang Keadministrasian
a.  Menyusun  jadwal pelajaran
b.  Mengatur penataan dan pemanfaatan ruang kelas sesuai kebutuhan
c.   Berkordinasi dengan waka bidang yang lain untuk penyesuaian jadwal masing-masing guru yang bersangkutan
d.  Merencanakan dan menyusun serta mempersiapkan perangkat-perangkat pembelajaran yang dibutuhkan
e.  Membantu tugas kepala madrasah sesuai dengan pendelegasian tugas yang diserahkan kepadanya.
f.    Turut memfasilitasi peningkatan prestasi siswa berdasarkan pembinaan yang diperlukan.
g.  Menjadi antar muka (interface) antara guru dan kepala madrasah.
h.  Mengkoordinir pelaksanaan UUB, UAS, dan UAS-BN.
i.    Melakukan pengarsipan program kurikulum
j.    Membuat laporan dan mempertanggungjawabkan kepada kepala.
2.    Bidang Kesiswaan
a.  Mengelola seluruh kegiatan siswa dengan baik.
b.  Membuat program/agenda kegiatan kesiswaan.
c.   Memberikan pembinaan kesiswaan melalui kegiatan siswa secara terprogram.
d.  Mengadakan dan mendorong siswa untuk mengikuti kegiatan yang diadakan di madrasah.
e.  Memfasilitasi siswa dalam kegiatan lomba baik di dalam maupun di luar madrasah.
f.    Bekerja sama dengan waka dan atau guru lain untuk membantu dalam kegiatan kesiswaan.
g.  Mengkoordinir pelaksanaan ziarah dan wisata siswa.
h.  Melaksanakan kegiatan yang sudah diprogramkan oleh madrasah.
i.    Membuat laporan dan mempertanggungjawabkan kepada kepala.
3.  Wakil Kepala Madrasah merupakan kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul Ulama di Madrasah
C.   KEPALA TATA USAHA
Kepala Tata Usaha memiliki tugas dan wewenang melaksanakan kegiatan ketata- usahaan, meliputi
1.      Membuat program tata usaha madrasah.
2.      Menyusun administrasi perlengkapan madrasah.
3.      Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
4.      Melaksanakan Tata Laksana pengelolaan ke-Tata Usahaan di Madrasah
5.      Mengelola administrasi ketenagaan dan kesiswaan.
6.      Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
7.      Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
8.      Bertanggung jawab kepada Kepala madrasah dan dapat mengajukan usulan dalam pengelolaan kebutuhan administrasi madrasah.
9.      Kepala Tata Usaha merupakan kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul Ulama di Madrasah
D.  GURU
Guru memiliki tugas dan wewenang melaksanakan KBM meliputi :
1.      Melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) sesuai dengan mata pelajaran yang dipercayakan.
2.      Membuat perangkat pembelajaran (RPE, program tahunan, program semester, satuan pelajaran, kisi-kisi soal, analisis soal  sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian diserahkan kepada kepala madrasah atau waka kurikulum.
3.      Melaksanakan evaluasi terhadap anak didik.
4.      Mengisi daftar nilai anak didik
5.      Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
6.      Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
7.      Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8.      Membuat alat pelajaran/alat peraga
9.      Mengadakan pengembangan program pembelajaran
10.   Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
11.   Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
12.   Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
13.   Menjadikan kelas yang kondusif sewaktu melaksanakan proses belajar mengajar.
14.   Membimbing dan membina agar siswa giat belajar.
15.   Membuat laporan tentang pelaksanaan tugas yang telah dipercayakan, kepada kepala madrasah secara berkala.
16.   Guru merupakan kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul Ulama di Madrasah
E.  WALI KELAS
Wali Kelas Memiliki Tugas dan Wewenang :
1.      Pengelolaan kelas
2.      Aktif memonitor dan penyelenggaraan adminitrasi kelas yang meliputi :
a.     Tempat duduk
b.     Papan tulis
c.      Absensi siswa
d.     Jurnal mengajar
e.     Tata tertib kelas
f.       Organisasi kelas
3.      Menyusun / membuat statistik kelas siswa
4.      Pengisian daftar nilai siswa
5.      Pembuatan catatan khusus tentang siswa
6.      Catatan mutasi siswa
7.      Pengisian buku laporan pendidikan (raport)
8.      Pembagian buku raport
9.      Menanamkan kebersamaan, kegotong-royongan dan ukhuwah islamiah sehingga mencerminkan kelas yang menyenangkan bagi semua anggota kelas
10.   Aktif memotifasi siswa sehingga timbul kreatifitas guna menunjang karier dan studynya
11).   Bertindak sebagai penengah, baik antara siswa dengan siswa atau siswa dengan guru
12).   Menjaga kelestarian kelengkapan kelas dengan melibatkan para siswa
F.   KEPALA PERPUSTAKAAN
Kepala Perpustakaan Memiliki Tugas Dan Wewenang
1.  Membuat program pengelolaan ruang dan pemanfaatan buku perpustakaan.
2.  Mengajukan anggaran pengelolaan perpustakaan madrasah.
3.  Mengatur jadwal pelayanan ruang perpustakaan.
4.  Merencanaakan dan mengadakan buku pustaka (baru) yang bermutu sesuai kebutuhan dan kemampuan madrasah.
5.  Inventarisasi dan pengadministrasian
6.  Membuat tata tertib ruang perpustakaan.
7.  Membuat laporan pelakasanaan tugas, baik dalam hal administrasi umum maupun keuangan perpustakaan.

G.  KEPALA LABORATORIUM / LABORAN
Kepala Laboratorium / Laboran, Memiliki Tugas dan Wewenang
1.  Membuat jadwal praktek dan tata tertib pengunaan ruang dan alat-alat laboratorium.
2.  Mendata dan menginventarisir alat-alat laboratorium.
3.  Merencanakan dan membuat admistrasi kegiatan praktek laboratorium.
4.  Memelihara dan melakukan perbaikan alat-alat yang diperlukan.
5.  Mengusulkan kebutuhan alat-alat laboratorium yang diperlukan dalam kegiatan praktek.
6.  Turut menjaga kebersihan ruang laobratorium.
H.  PENANANGGUNG JAWAB UKS
Penanggung JAwab UKS, Memiliki Tugas dan Wewenang
1.  Membuat program pengelolaan UKS.
2.  Mengadakan kebutuhan sarana pengobatan dan obat – obat yang dibutuhkan.
3.  Mendesain ruang UKS yang nyaman dan aman untuk kebutuhan siswa.
4.  Bekerja sama dengan guru dan atau karyawan dalam pelaksanaan tugasnya sesuai situasi dan kondisi.
5.  Menyusun prosedur penanganan masalah yang yang terjadi berkaitan dengan kesehatan siswa
I.    PENANGGUNG JAWAB EKSTRA KURIKULER
Penanggung Jawab Ekstra kurikuler memiliki tugas dan wewenang
1. Mengajukan usulan kegiatan ekstra kurikuler
2. Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan ekstra kurikuler yang diprogramkan oleh madrasah
3. Memberikan masukan dan evaluasi kepada Kepala mengenai pelaksanaan kegiatan ektra kurikuler oleh siswa dan guru untuk perbaikan
J.   PETUGAS KEAMANAN DAN KEBERSIHAN
Petugas Keamanan dan Kebersihan memiliki tugas dan wewenang:
1.   Bertanggung jawab penuh atas keamanan MI Maarif NU 01 Kalisabuk
2.   Menjaga kebersihan dan kerapihan Madrasah setelah selesai KBM
3.   Sebagai penanggung jawab dan pemegang kunci madrasah
4.   Menyalakan lampu saat maalam hari, dan dan mematikan lampu saat pagi hari
5.   Membayarkan tagihan tilpun dan PDAM
6.   Mempersiapkan minuman bagi guru
K.  ADMINISTRASI KEMADRASAHAN
1.   Segala administrasi kemadrasahan yang keluar baru dinyatakan sah sesuai ketentuan apabila ditandatangani oleh Kepala;
2.   Dalam hal Kepala tidak berada di tempat dan dibutuhkan pelayanan administrasi yang mendesak, untuk administrasi internal, meliputi surat kepada wali murid, dapat dilakukan pendelegasian penandatanganan administrasi kepada Wakil Kepala
3.   Segala arsip surat asli harus ditandatangani secara langsung oleh Kepala, dan tidak boleh menggunakan tanda tangan scan atau foto kopi.
LPENINGKATAN HASIL PRESTASI BELAJAR MURID
1.      Menekankan terhadap murid agar memiliki buku pelajaran/semua mata pelajaran yang diajarkan dengan cara membeli di koperasi madrasah baik secara kontan maupum mengangsur.
2.      Khusus kelas VI diadakan penambahan jam pelajaran diluar jam efektif yang dimulai setelah pelaksanaan tengah semester ganjil sampai menjelang pelaksanaan ujian dengan dikenakan sumbangan yang ditentukan oleh madrasah dan wali murid.

M. SARANA DAN PRASARANA
Pemanfaatan dana bantuan baik dari Pemerintah Pusat, daerah maupun dari Instansi lain bila sewaktu-waktu mendapat bantuan dengan prioritas :
1.     Pengadaan Meja Kursi Muris Untuk Kelas I.
2.     Perlengkapan/perbaikan sarana dalam kelas (kipas angin, listrik/penerangan dan pengeras suara di kelas)
3.     Rak/almari arsip kantor
4.     Penataan halaman dan taman madrasah serta tandon air untuk menyiram bunga.
5.     Pengecatan dinding madrasah.
6.     Penambahan WC siswa dan pembuatan tempat cuci tangan.

NHUBUNGAN DENGAN KOMITE MADRASAH
1.     Mengadakan kerjasama Komite madrasah dengan madrasah, dengan jalan saling memberi informasi.
2.     Mengadakan pertemuan rapim antara madrasah dengan komite madrasah setiap perencanaan.
3.     Melaporkan setiap kegiatan madrasah setiap akhir bulan.

O. HUBUNGAN WALI MURID DAN MASYARAKAT SEKITAR
1.     Mengadakan pertemuan awal tahun  
2.     Mendatangi wali murid dan membantunya setiap keluarga murid yang terkena musibah
3.     Mengadakan kegiatan pada hari besar Islam dan nasional yang melibatkan wali murid
4.     Membantu wali murid dalam peningkatan hasil prestasi belajar murid dengan jalan memberi nasehat-nasehat
5.     Pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal oleh madrasah
6.     Mengadakan pertemuan dengan seluruh wali murit setiap akhir semester.







BAB V
PENUTUP


Demikian Program Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyyah Maarif NU 01 Kalisabuk dibuat, sebagai acuan pelaksanaan program, serta rujukan bagi pelaksanaan kegiatan sebagai upaya peningkatan kualitas Kegiatan Belajar Mengajar di MI Maarif NU 01 Kalisabuk.
Kiranya semua pihak yang berkepentingan dengan pengembangan MI Maarif NU 01 Kalisabuk dapat menjadikan program tersebut sebagai rujukan kegiatan serta program demi ihtiar bersama untuk mewujudkan MI Maarif NU 01 Kalisabuk sebagai madrasah unggulan yang diminati oleh masyarakat.
          Kami sangat mengharap adanya kritik, saran, dan masukan untuk lebih meningkatkan kualitas kependidikan di MI maarif NU 01 Kalisabuk di masa mendatang.
Semoga Alloh SWT senantiasa melimpahkan rahmah, taufiq, hidayah dan inayah-Nya kepada kita, serta senantiasa memberi ridlo dan bimbingan untuk kita semua. Amin.



Dibuat di                     : Cilacap
Tanggal Perumusan            : 20 – 22 Juli 2016
Tanggal Penetapan : 22 Juli 2016

Kepala Madrasah,




MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH, S.Ag.

LAMPIRAN-LAMPIRAN

1.    Tata Tertib Madrasah
2.    Kalender pendidikan
3.    Daftar guru dan karyawan
4.    Daftar Pembagian tugas mengajar
5.    Daftar murid dan orang tua
6.    Jadwal mata Pelajaran.