Selasa, 27 September 2016

SK 01 Tata Kerja dan Peraturan Kelembagaan



LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU CILACAP
MADRASAH IBTIDAIYYAH
MI MAARIF NU 01 KALISABUK
KECAMATAN KESUGIHAN KABUPATEN CILACAP
Alamat : Jl. Raya Cilacap KM 15 Kalisabuk Kesugihan Cilacap 53274. Tilp. (0282) 5263526
Email: mimaarifnu01kalisabuk@gmail.com Akun facebook:www.facebook.com./mimaarifnu01kalisabuk



SURAT KEPUTUSAN KEPALA MI MAARIF NU 01 KALISABUK
NOMOR : 02 TAHUN 2016
TENTANG
TATA KERJA DAN PERATURAN KELEMBAGAAN
MI MAARIF NU 01 KALISABUK KESUGIHAN CILACAP
TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017



KEPALA MI MA’ARIF NU 01 KALISABUK KESUGIHAN CILACAP ;
Menimbang
:
Bahwa sesuai Peraturan Organisasi LP. Ma’arif NU, Kepala Unit Pendidikan / Sekolah / Madrasah antara lain bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sehingga untuk menjamin terselenggaranya KBM yang baik, perlu ditetapkan Keputusan Mengenai Tata Kerja MI Ma’arif NU 01 Kalisabuk Tahun 2016
Mengingat
:
a.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


b.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;


c.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;


d.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bebas KKN di Kabupaten Cilacap;


e.
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga LP. Ma’arif NU
Memperhatikan
:
a.
Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Cilacap Nomor kd.11.01/4/PP.03.2/3879/2012 Tanggal 19 Desember 2012 Tentang Penetapan Pendirian MI Maarif NU Kalisabuk


b.
Keputusan PC. Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Cilacap Nomor : 01/PC.11.34/LPM/I/2013 Tanggal 30 Januari 2013, tentang Piagam Pendirian MI MA’ARIF NU Kalisabuk


c.
Keputusan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten Cilacap Nomor : 154.1/PC/LPM/11.34/SK/XII/2012,  Tanggal 21 Desember 2012 tentang Pengangkatan Kepala MI MA’ARIF NU 01 Kalisabuk


d.
Keputusan Kepala MI Maarif NU 01 Kalisabuk Nomor 01 Tahun 2013 Tanggal 17 Juli 2013, Tentang Susunan Organisasi MI Maarif NU 01 Kalisabuk


e.
Hasil Rapat Dewan Guru dan Karyawan MI Maarif NU 01 Kalisabuk Tanggal 20 Juli 2016
.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN TENTANG TATA KERJA DAN PERATURAN KELEMBAGAAN MI MAARIF NU 01 KALISABUK

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Ini, yang dimaksud dengan :
1.    Kepala Madrasah adalah orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin MI Maarif NU 01 Kalisabuk
2.    Wakil Kepala Madrasah adalah, orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab khusus untuk membantu kepala dalam memimpin MI Maarif NU 01 Kalisabuk
3.    Kepala Tata Usaha adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi di MI maarif NU 01 Kalisabuk
4.    Pendidik atau Guru adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik di MI maarif NU 01 Kalisabuk
5.    Wali Kelas adalah, orang yang ditunjuk oleh Kepala Madrasah sebagai penanggung jawab pada pengelolaan kelas dalam Kegiatan belajart Mengajar di MI Maarif NU 01 Kalisabuk
6.    Kepala Laboratorium / Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium di MI Maarif NU 01 Kalisabuk.
7.    Kepala Perpustakaan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain di MI Maarif NU 01 Kalisabuk
8.    Penanggung JAwab UKS adalah seseorang yang diberi tugas untuk mengelola dan diberi  tanggung jawab dalam pengelolaan Usaha Kesehatan Sekolah
9.    Penanggung Jawab Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan siswa sekolah atau universitas, di luar jam belajar kurikulum standaryang ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik di MI Maarif NU 01 Kalisabuk
10.  Petugas Keamanan dan Kebersihan adalah orang yang secara khusus diberi tugas untuk menjaga keamanan dan kebersihan MI Maarif NU 01 Kalisabuk

BAB II
TUGAS POKOK FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
KEPALA MADRASAH

Kepala Madrasah memiliki tugas Pokok, fungsi dan wewenang sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, Inovator, Motivator, dengan rincian sebagai berikut:
1.    Kepala Madrasah Selaku Edukator
Kepala Madrasah Selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien, sebagimana tugas guru
2.    Kepala Madrasah Selaku Manajer mempunyai tugas:
  1. Menyusun perencanaan
  2. Mengorganisasikan kegiatan
  3. Mengarahkan kegiatan
  4. Mengkoordinasikan kegiatan
  5. Melaksanakan pengawasan
  6. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
  7. Menentukan kebijaksanaan
  8. Mengadakan rapat
  9. Mengambil keputusan
  10. Mengatur proses belajar mengajar
  11. Mengatur administrasi Ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan / RAPBM
  12. Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait
3.    Kepala Madrasah Selaku Administrator
a.    Bertanggung jawab atas penyelenggaraan Administrasi Madrasah, meliputi: Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan Konseling, UKS dan lainnya.
b.    Mempertanggungjawabkan penggunaan Dana bantuan dari pihak ketiga
c.    Menandatangani semua surat resmi Madrasah
d.    Memberikan penilaian staf




4.    Kepala Madrasah  Selaku Supervisor, Bertugas menyelenggarakan Supervisi mengenai :
  1. Proses belajar Mengajar
  2. Kinerja guru dan staf
  3. Kegiatan Bimbingan dan Konseling
  4. Kegiatan Ekstrakurikuler
  5. Kegiatan ketatausahaan
  6. Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
  7. Sarana dan prasarana
  8. Kegiatan 10K
5.    Kepala Madrasah  Sebagai Pemimpin / Leader
  1. Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
  2. Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
  3. Memiliki visi dan memahami misi madrasah
  4. Mengambil keputusan intern dan ekstern madrasah
  5. Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
  6. Memimpin Rapat Madrasah
6.    Kepala Madrasah Sebagai Inovator
  1. Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
  2. Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
  3. Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Madrasah dan Masyarakat
7.    Kepala Madrasah Sebagai Motivator
  1. Mengatur ruang  kantor yang konduktif untuk bekerja
  2. Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM / BK
  3. Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum
  4. Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar
  5. Mengatur halaman / lingkungan madrasah yang sejuk dan teratur
  6. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
  7. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar madrasah dan lingkungan
  8. Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman.
  9. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Madrasah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala Madrasah
8.    Kepala Madrasah merupakan kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul Ulama di Madrasah

Pasal 2
WAKIL KEPALA
Wakil Kepala memiliki tugas dan wewenang
1.   Bidang Kesiswaan
a.      Menyusun  jadwal pelajaran
b.      Mengatur penataan dan pemanfaatan ruang kelas sesuai kebutuhan
c.      Berkordinasi dengan waka bidang yang lain untuk penyesuaian jadwal masing-masing guru yang bersangkutan
d.      Merencanakan dan menyusun serta mempersiapkan perangkat-perangkat pembelajaran yang dibutuhkan
e.      Membantu tugas kepala madrasah sesuai dengan pendelegasian tugas yang diserahkan kepadanya.
f.       Turut memfasilitasi peningkatan prestasi siswa berdasarkan pembinaan yang diperlukan.
g.      Menjadi antar muka (interface) antara guru dan kepala madrasah.
h.      Mengkoordinir pelaksanaan UUB, UAS, dan UAS-BN.
i.        Melakukan pengarsipan program kurikulum
j.        Membuat laporan dan mempertanggungjawabkan kepada kepala.
2.   Bidang Kesiswaan
a.      Mengelola seluruh kegiatan siswa dengan baik.
b.      Membuat program/agenda kegiatan kesiswaan.
c.      Memberikan pembinaan kesiswaan melalui kegiatan siswa secara terprogram.




d.      Mengadakan dan mendorong siswa untuk mengikuti kegiatan yang diadakan di madrasah.
e.      Memfasilitasi siswa dalam kegiatan lomba baik di dalam maupun di luar madrasah.
f.       Bekerja sama dengan waka dan atau guru lain untuk membantu dalam kegiatan kesiswaan.
g.      Mengkoordinir pelaksanaan ziarah dan wisata siswa.
h.      Melaksanakan kegiatan yang sudah diprogramkan oleh madrasah.
i.        Membuat laporan dan mempertanggungjawabkan kepada kepala.
3.   Wakil Kepala Madrasah merupakan kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul Ulama di Madrasah
Pasal 3
KEPALA TATA USAHA
Kepala Tata Usaha memiliki tugas dan wewenang melaksanakan kegiatan ketata- usahaan, meliputi
1.        Membuat program tata usaha madrasah.
2.        Menyusun administrasi perlengkapan madrasah.
3.        Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
4.        Melaksanakan Tata Laksana pengelolaan ke-Tata Usahaan di Madrasah
5.        Mengelola administrasi ketenagaan dan kesiswaan.
6.        Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
7.        Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
8.        Bertanggung jawab kepada Kepala madrasah dan dapat mengajukan usulan dalam pengelolaan kebutuhan administrasi madrasah.
9.        Kepala Tata Usaha merupakan kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul Ulama di Madrasah

Pasal 4
GURU
Guru memiliki tugas dan wewenang melaksanakan KBM meliputi :
1.      Melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) sesuai dengan mata pelajaran yang dipercayakan.
2.      Membuat perangkat pembelajaran (RPE, program tahunan, program semester, satuan pelajaran, kisi-kisi soal, analisis soal  sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian diserahkan kepada kepala madrasah atau waka kurikulum.
3.      Melaksanakan evaluasi terhadap anak didik.
4.      Mengisi daftar nilai anak didik
5.      Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
6.      Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
7.      Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8.      Membuat alat pelajaran/alat peraga
9.      Mengadakan pengembangan program pembelajaran
10.   Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
11.   Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
12.   Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
13.   Menjadikan kelas yang kondusif sewaktu melaksanakan proses belajar mengajar.
14.   Membimbing dan membina agar siswa giat belajar.
15.   Membuat laporan tentang pelaksanaan tugas yang telah dipercayakan, kepada kepala madrasah secara berkala.
16.   Guru merupakan kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul Ulama di Madrasah






Pasal 5
WALI KELAS

Wali Kelas Memiliki Tugas dan Wewenang :
1.         Pengelolaan kelas
2.         Aktif memonitor dan penyelenggaraan adminitrasi kelas yang meliputi :
a.      Tempat duduk
b.      Papan tulis
c.      Absensi siswa
d.      Jurnal mengajar
e.      Tata tertib kelas
f.       Organisasi kelas
3.         Menyusun / membuat statistik kelas siswa
4.         Pengisian daftar nilai siswa
5.         Pembuatan catatan khusus tentang siswa
6.         Catatan mutasi siswa
7.         Pengisian buku laporan pendidikan (raport)
8.         Pembagian buku raport
9.         Menanamkan kebersamaan, kegotong-royongan dan ukhuwah islamiah sehingga mencerminkan kelas yang menyenangkan bagi semua anggota kelas
10.      Aktif memotifasi siswa sehingga timbul kreatifitas guna menunjang karier dan studynya
11).   Bertindak sebagai penengah, baik antara siswa dengan siswa atau siswa dengan guru
12).   Menjaga kelestarian kelengkapan kelas dengan melibatkan para siswa

Pasal 6
KEPALA PERPUSTAKAAN

Kepala Perpustakaan Memiliki Tugas Dan Wewenang
1.       Membuat program pengelolaan ruang dan pemanfaatan buku perpustakaan.
2.       Mengajukan anggaran pengelolaan perpustakaan madrasah.
3.       Mengatur jadwal pelayanan ruang perpustakaan.
4.       Merencanaakan dan mengadakan buku pustaka (baru) yang bermutu sesuai kebutuhan dan kemampuan madrasah.
5.       Inventarisasi dan pengadministrasian
6.       Membuat tata tertib ruang perpustakaan.
7.       Membuat laporan pelakasanaan tugas, baik dalam hal administrasi umum maupun keuangan perpustakaan.

Pasal 7
KEPALA LABORATORIUM / LABORAN

Kepala Laboratorium / Laboran, Memiliki Tugas dan Wewenang
1.        Membuat jadwal praktek dan tata tertib pengunaan ruang dan alat-alat laboratorium.
2.        Mendata dan menginventarisir alat-alat laboratorium.
3.        Merencanakan dan membuat admistrasi kegiatan praktek laboratorium.
4.        Memelihara dan melakukan perbaikan alat-alat yang diperlukan.
5.        Mengusulkan kebutuhan alat-alat laboratorium yang diperlukan dalam kegiatan praktek.
6.        Turut menjaga kebersihan ruang laobratorium.








Pasal 8
PENANANGGUNG JAWAB UKS
Penanggung JAwab UKS, Memiliki Tugas dan Wewenang
1.        Membuat program pengelolaan UKS.
2.        Mengadakan kebutuhan sarana pengobatan dan obat – obat yang dibutuhkan.
3.        Mendesain ruang UKS yang nyaman dan aman untuk kebutuhan siswa.
4.        Bekerja sama dengan guru dan atau karyawan dalam pelaksanaan tugasnya sesuai situasi dan kondisi.
5.        Menyusun prosedur penanganan masalah yang yang terjadi berkaitan dengan kesehatan siswa

Pasal 9
PENANGGUNG JAWAB EKSTRA KURIKULER

Penanggung Jawab Ekstra kurikuler memiliki tugas dan wewenang
1.  Mengajukan usulan kegiatan ekstra kurikuler
2.  Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan ekstra kurikuler yang diprogramkan oleh madrasah
3.  Memberikan masukan dan evaluasi kepada Kepala mengenai pelaksanaan kegiatan ektra kurikuler oleh siswa dan guru untuk perbaikan
Pasal 10
PETUGAS KEAMANAN DAN KEBERSIHAN

Petugas Keamanan dan Kebersihan memiliki tugas dan wewenang:
1.  Bertanggung jawab penuh atas keamanan MI Maarif NU 01 Kalisabuk
2.  Menjaga kebersihan dan kerapihan Madrasah setelah selesai KBM
3.  Sebagai penanggung jawab dan pemegang kunci madrasah
4.  Menyalakan lampu saat maalam hari, dan dan mematikan lampu saat pagi hari
5.  Membayarkan tagihan tilpun dan PDAM
6.  Mempersiapkan minuman bagi guru
BAB III
Pasal 10
ADMINISTRASI KEMADRASAHAN

1.   Segala administrasi kemadrasahan yang keluar baru dinyatakan sah sesuai ketentuan apabila ditandatangani oleh Kepala;
2.   Dalam hal Kepala tidak berada di tempat dan dibutuhkan pelayanan administrasi yang mendesak, untuk administrasi internal, meliputi surat kepada wali murid, dapat dilakukan pendelegasian penandatanganan administrasi kepada Wakil Kepala
3.   Segala arsip surat asli harus ditandatangani secara langsung oleh Kepala, dan tidak boleh menggunakan tanda tangan scan atau foto kopi.

BAB IV
Pasal 11
HAK DAN PENGHARGAAN JABATAN

1.   Setiap jabatan dan beban tambahan yang diberikan kepada guru dan/atau karyawan diberikan hak berupa tunjangan jabatan
2.   Disamping tunjangan jabata, setiap tenaga pendidikan dan kependidikan juga diberikan tunjangan masa kerja
3.   Besaran nominal tunjangan disesuaikan dengan kemampuan anggaran madrasah





4.   Dalam hal madrasah belum memiliki kemampuan memberikan tunjangan sebagaimana ketentuan di atas, maka diobuatkan Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah guru, dan diketahui Komite serta Pengurus Madrasah.

BAB V
Pasal 12
SANKSI

1.   Setiap pelanggaran atas tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut di atas, diberlakukan sanksi, antara lain berupa :
a.   Peringatan lisan
b.   Peringatan tertulis I
c.   Peringatan tertulis II
d.   Peringatan tertulis III
e.   Sanksi administrasi
f.    Rekomendasi pennon aktifan
g.   Rekomendasi pemberhentian
2.   Sanksi Peringatan Lisan sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf a, diberikan kepada tenaga pendidikan dan kependidikan yang melakukan pelanggaran atau ketidaksigapan dalam pelaksanakan tugasnya.
3.   Sanksi Peringatan Tertulis I sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf b, diberikan apabila pihak yang melanggar tidak melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan dalam kurun waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya Peringatan Lisan, atau melakukan pelanggaran lain dalam kurun waktu tersebut.
4.   Sanksi Peringatan Tertulis II sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf c diberikan apabila pihak yang melanggar tidak melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan dalam kurun waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya Peringatan I, atau melakukan pelanggaran lain dalam kurun waktu tersebut.
5.   Sanksi Peringatan Tertulis III sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf d diberikan apabila pihak yang melanggar tidak melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan dalam kurun waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya Peringatan II, atau melakukan pelanggaran lain dalam kurun waktu tersebut.
6.   Sanksi Administrasi sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf e, diberikan antara lain berupa tidak ditandatanganinya segala administrasi yang dibutuhkan tenaga pendidik atau kependidikan, setelah yang bersangkutan menerima Sanksi Peringatan tertulis III.
7.   Sanksi rekomendasi pennon-aktifan sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf f, merupakan kelanjutan dari sanksi administrasi sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf e, berupa usulan penonaktifan kepada Lembaga Pendidikan Maarif NU, atau tidak ditandatanganinya usulan pengajuan Keputusan Penetapan kepada Lembaga.
a.   Pada masa penerimaan sanksi rekomendasi pennon-aktifan sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf f, penerima sanksi tidak memiliki hak / penghargaan tunjangan dan jabatan
b.   Dalam masa pemberian sanksi sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf f, Kepala Madrasah memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada penerima sanksi dan lembaga





8.   Sanksi rekomendasi pemberhentian tetap aktifan sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf g, merupakan kelanjutan dari sanksi rekomendasi pennon aktifan sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf f, berupa usulan pemberhentian kepada Lembaga Pendidikan Maarif NU, dengan tidak ditandatanganinya usulan pengajuan Keputusan Penetapan kepada Lembaga.
a.    Pada masa penerimaan sanksi rekomendasi pemberhentian sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf f, penerima sanksi tidak memiliki hak / penghargaan dalam bentuk apapun
b.    Dalam masa pemberian sanksi sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf g, Kepala Madrasah memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada penerima sanksi dan lembaga
9.   Sanksi diberikan oleh Kepala, atas usulan Kepala Tata Usaha, atau atas temuan pelanggaran oleh Kepala, atau atas masukan tertulis dari Guru, Wakil Kepala, Wali Kelas, atau masukan dari masyarakat.
10. Pemberian sanksi sebagaimana  Pasal 12 ayat 1 diberikan sesuai kadar kesalahan, dengan menyebutkan kesalahan yang dilakukan oleh penerima sanksi.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13

1.    Demikian Keputusan dibuat, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, mengikat semua pihak yang terkait dalam keputusan tersebut, untuk dilaksanakan.
2.    Apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di
:
Cilacap
Tanggal
:
20 Juli 2016

MI MAARIF NU 01 KALISABUK
Kepala




MOH. TAUFICK HIDAYATULLOH, S. Ag
NIM : 113 400 009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar