LEMBAGA PENDIDIKAN MAARIF NU CILACAP
MADRASAH IBTIDAIYYAH
MI MAARIF NU 01 KALISABUK
KECAMATAN KESUGIHAN KABUPATEN CILACAP
Alamat :
Jl. Raya Cilacap KM 15 Kalisabuk Kesugihan Cilacap 53274. Tilp. (0282) 5263526
SURAT KEPUTUSAN KEPALA
MI MAARIF NU 01 KALISABUK
NOMOR : 02 TAHUN 2016
TENTANG
TATA KERJA DAN
PERATURAN KELEMBAGAAN
MI MAARIF NU 01 KALISABUK
KESUGIHAN CILACAP
TAHUN PELAJARAN 2016
/ 2017
KEPALA MI MA’ARIF NU 01
KALISABUK KESUGIHAN CILACAP ;
Menimbang
|
:
|
Bahwa sesuai Peraturan Organisasi LP. Ma’arif NU, Kepala Unit
Pendidikan / Sekolah / Madrasah antara lain bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sehingga untuk menjamin
terselenggaranya KBM yang baik, perlu ditetapkan Keputusan Mengenai Tata Kerja
MI Ma’arif NU 01 Kalisabuk Tahun 2016
|
|
Mengingat
|
:
|
a.
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
|
|
b.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran
Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
|
|
|
c.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan;
|
|
|
d.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bebas KKN di Kabupaten Cilacap;
|
|
|
e.
|
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga LP. Ma’arif NU
|
Memperhatikan
|
:
|
a.
|
Surat Keputusan
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Cilacap Nomor
kd.11.01/4/PP.03.2/3879/2012 Tanggal 19 Desember 2012 Tentang Penetapan
Pendirian MI Maarif NU Kalisabuk
|
|
|
b.
|
Keputusan PC.
Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Cilacap Nomor : 01/PC.11.34/LPM/I/2013 Tanggal
30 Januari 2013, tentang Piagam Pendirian MI MA’ARIF NU Kalisabuk
|
|
|
c.
|
Keputusan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Kabupaten
Cilacap Nomor : 154.1/PC/LPM/11.34/SK/XII/2012, Tanggal 21 Desember 2012 tentang
Pengangkatan Kepala MI MA’ARIF NU 01 Kalisabuk
|
|
|
d.
|
Keputusan Kepala MI Maarif NU 01 Kalisabuk Nomor 01
Tahun 2013 Tanggal 17 Juli 2013, Tentang Susunan Organisasi MI Maarif NU 01
Kalisabuk
|
|
|
e.
|
Hasil Rapat Dewan
Guru dan Karyawan MI Maarif NU 01 Kalisabuk Tanggal 20
Juli 2016
.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN TENTANG TATA KERJA DAN PERATURAN KELEMBAGAAN MI MAARIF NU 01
KALISABUK
|
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Ini, yang dimaksud dengan :
1.
Kepala Madrasah adalah orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab
untuk memimpin MI Maarif NU 01 Kalisabuk
2.
Wakil
Kepala Madrasah adalah, orang
yang diberi wewenang dan tanggung jawab khusus
untuk membantu kepala dalam memimpin
MI Maarif NU 01 Kalisabuk
3.
Kepala Tata Usaha adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas
dalam bidang administrasi di MI maarif NU 01 Kalisabuk
4.
Pendidik atau Guru adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik di MI maarif NU 01 Kalisabuk
5.
Wali
Kelas adalah, orang yang ditunjuk oleh Kepala Madrasah sebagai penanggung jawab
pada pengelolaan kelas dalam Kegiatan belajart Mengajar di MI Maarif NU 01
Kalisabuk
6. Kepala Laboratorium / Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap
alat dan bahan di Laboratorium di MI Maarif NU 01 Kalisabuk.
7. Kepala Perpustakaan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain di MI Maarif NU 01 Kalisabuk
8. Penanggung JAwab UKS adalah seseorang yang
diberi tugas untuk mengelola dan diberi
tanggung jawab dalam pengelolaan Usaha Kesehatan Sekolah
9.
Penanggung Jawab Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan siswa sekolah atau universitas, di luar jam belajar kurikulum standaryang ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang akademik di MI
Maarif NU 01 Kalisabuk
10.
Petugas Keamanan dan Kebersihan adalah orang yang
secara khusus diberi tugas untuk menjaga keamanan dan kebersihan MI Maarif NU
01 Kalisabuk
BAB II
TUGAS POKOK
FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
KEPALA
MADRASAH
Kepala Madrasah memiliki tugas Pokok, fungsi dan wewenang sebagai
Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader, Inovator,
Motivator, dengan rincian sebagai berikut:
1.
Kepala Madrasah Selaku Edukator
Kepala Madrasah Selaku
Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan
efisien, sebagimana tugas guru
2.
Kepala Madrasah Selaku Manajer mempunyai tugas:
- Menyusun perencanaan
- Mengorganisasikan kegiatan
- Mengarahkan kegiatan
- Mengkoordinasikan kegiatan
- Melaksanakan pengawasan
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
- Menentukan kebijaksanaan
- Mengadakan rapat
- Mengambil keputusan
- Mengatur proses belajar mengajar
- Mengatur administrasi Ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan / RAPBM
- Mengatur hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait
a.
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Administrasi Madrasah, meliputi: Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum,
kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan,
laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan Konseling, UKS dan
lainnya.
b.
Mempertanggungjawabkan penggunaan
Dana bantuan dari pihak ketiga
c.
Menandatangani semua surat resmi
Madrasah
d.
Memberikan penilaian staf
4.
Kepala Madrasah Selaku
Supervisor, Bertugas menyelenggarakan Supervisi
mengenai :
- Proses belajar Mengajar
- Kinerja guru dan staf
- Kegiatan Bimbingan dan Konseling
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Kegiatan ketatausahaan
- Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
- Sarana dan prasarana
- Kegiatan 10K
5.
Kepala Madrasah Sebagai Pemimpin
/ Leader
- Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
- Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
- Memiliki visi dan memahami misi madrasah
- Mengambil keputusan intern dan ekstern madrasah
- Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
- Memimpin Rapat Madrasah
6.
Kepala Madrasah Sebagai Inovator
- Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
- Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
- Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Madrasah dan Masyarakat
7.
Kepala Madrasah Sebagai Motivator
- Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja
- Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM / BK
- Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum
- Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar
- Mengatur halaman / lingkungan madrasah yang sejuk dan teratur
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar madrasah dan lingkungan
- Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Madrasah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala Madrasah
8.
Kepala Madrasah merupakan kepanjangan
tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul
Ulama di Madrasah
Pasal 2
WAKIL KEPALA
Wakil
Kepala memiliki tugas dan wewenang
1. Bidang
Kesiswaan
a. Menyusun jadwal pelajaran
b. Mengatur
penataan dan pemanfaatan ruang kelas sesuai kebutuhan
c. Berkordinasi
dengan waka bidang yang lain untuk penyesuaian jadwal masing-masing guru yang
bersangkutan
d. Merencanakan dan
menyusun serta mempersiapkan perangkat-perangkat pembelajaran yang dibutuhkan
e. Membantu tugas
kepala madrasah sesuai dengan pendelegasian tugas yang diserahkan kepadanya.
f. Turut
memfasilitasi peningkatan prestasi siswa berdasarkan pembinaan yang diperlukan.
g. Menjadi antar
muka (interface) antara guru dan kepala madrasah.
h. Mengkoordinir
pelaksanaan UUB, UAS, dan UAS-BN.
i.
Melakukan pengarsipan program kurikulum
j.
Membuat laporan dan mempertanggungjawabkan kepada kepala.
2. Bidang
Kesiswaan
a. Mengelola
seluruh kegiatan siswa dengan baik.
b. Membuat
program/agenda kegiatan kesiswaan.
c. Memberikan
pembinaan kesiswaan melalui kegiatan siswa secara terprogram.
d. Mengadakan dan
mendorong siswa untuk mengikuti kegiatan yang diadakan di madrasah.
e. Memfasilitasi
siswa dalam kegiatan lomba baik di dalam maupun di luar madrasah.
f. Bekerja sama
dengan waka dan atau guru lain untuk membantu dalam kegiatan kesiswaan.
g. Mengkoordinir
pelaksanaan ziarah dan wisata siswa.
h. Melaksanakan
kegiatan yang sudah diprogramkan oleh madrasah.
i.
Membuat laporan dan mempertanggungjawabkan kepada kepala.
3.
Wakil Kepala Madrasah merupakan
kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan
Nahdlatul Ulama di Madrasah
Pasal 3
KEPALA TATA USAHA
Kepala Tata Usaha memiliki tugas dan wewenang melaksanakan kegiatan
ketata- usahaan, meliputi
1.
Membuat program tata usaha madrasah.
2.
Menyusun administrasi perlengkapan madrasah.
3.
Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
4.
Melaksanakan Tata Laksana pengelolaan ke-Tata Usahaan di
Madrasah
5.
Mengelola administrasi ketenagaan dan kesiswaan.
6.
Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara
keseluruhan
7.
Membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
8.
Bertanggung jawab kepada Kepala madrasah dan dapat
mengajukan usulan dalam pengelolaan kebutuhan administrasi madrasah.
9.
Kepala Tata Usaha merupakan
kepanjangan tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan
Nahdlatul Ulama di Madrasah
Pasal 4
GURU
Guru memiliki tugas dan wewenang melaksanakan KBM meliputi :
1.
Melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) sesuai dengan
mata pelajaran yang dipercayakan.
2.
Membuat perangkat pembelajaran (RPE, program tahunan,
program semester, satuan pelajaran, kisi-kisi soal, analisis soal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
kemudian diserahkan kepada kepala madrasah atau waka kurikulum.
3.
Melaksanakan evaluasi terhadap anak
didik.
4.
Mengisi daftar nilai anak didik
5.
Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
6.
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
7.
Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan
pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8.
Membuat alat pelajaran/alat peraga
9.
Mengadakan pengembangan program pembelajaran
10.
Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
11.
Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai
pelajaran
12.
Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
13.
Menjadikan kelas yang kondusif sewaktu melaksanakan proses
belajar mengajar.
14.
Membimbing dan membina agar siswa giat belajar.
15.
Membuat laporan tentang pelaksanaan tugas yang telah
dipercayakan, kepada kepala madrasah secara berkala.
16.
Guru merupakan kepanjangan
tangan Nahdlatul Ulama, berkewajiban melaksanakan segala kebijakan Nahdlatul
Ulama di Madrasah
Pasal
5
WALI KELAS
Wali Kelas Memiliki Tugas dan Wewenang :
1.
Pengelolaan kelas
2.
Aktif memonitor dan penyelenggaraan
adminitrasi kelas yang meliputi :
a.
Tempat duduk
b.
Papan tulis
c.
Absensi siswa
d.
Jurnal mengajar
e.
Tata tertib kelas
f.
Organisasi kelas
3.
Menyusun / membuat statistik kelas siswa
4.
Pengisian daftar nilai siswa
5.
Pembuatan catatan khusus tentang
siswa
6.
Catatan mutasi siswa
7.
Pengisian buku laporan pendidikan (raport)
8.
Pembagian buku raport
9.
Menanamkan kebersamaan,
kegotong-royongan dan ukhuwah islamiah sehingga mencerminkan kelas yang menyenangkan
bagi semua anggota kelas
10.
Aktif memotifasi siswa sehingga
timbul kreatifitas guna menunjang karier dan studynya
11). Bertindak sebagai penengah, baik antara siswa dengan siswa atau siswa
dengan guru
12). Menjaga kelestarian kelengkapan kelas dengan melibatkan para siswa
Pasal
6
KEPALA PERPUSTAKAAN
Kepala Perpustakaan
Memiliki Tugas Dan Wewenang
1.
Membuat program pengelolaan ruang dan pemanfaatan buku
perpustakaan.
2.
Mengajukan anggaran pengelolaan perpustakaan madrasah.
3.
Mengatur jadwal pelayanan ruang perpustakaan.
4.
Merencanaakan dan mengadakan buku pustaka (baru) yang
bermutu sesuai kebutuhan dan kemampuan madrasah.
5.
Inventarisasi dan pengadministrasian
6.
Membuat tata tertib ruang perpustakaan.
7.
Membuat laporan pelakasanaan tugas, baik dalam hal
administrasi umum maupun keuangan perpustakaan.
Pasal 7
KEPALA LABORATORIUM / LABORAN
Kepala Laboratorium / Laboran,
Memiliki Tugas dan Wewenang
1.
Membuat jadwal praktek dan tata tertib pengunaan ruang dan
alat-alat laboratorium.
2.
Mendata dan menginventarisir alat-alat laboratorium.
3.
Merencanakan dan membuat admistrasi kegiatan praktek
laboratorium.
4.
Memelihara dan melakukan perbaikan alat-alat yang
diperlukan.
5.
Mengusulkan kebutuhan alat-alat laboratorium yang
diperlukan dalam kegiatan praktek.
6.
Turut menjaga kebersihan ruang laobratorium.
Pasal 8
PENANANGGUNG JAWAB UKS
Penanggung JAwab UKS,
Memiliki Tugas dan Wewenang
1.
Membuat program pengelolaan UKS.
2.
Mengadakan kebutuhan sarana pengobatan dan obat – obat
yang dibutuhkan.
3.
Mendesain ruang UKS yang nyaman dan aman untuk kebutuhan
siswa.
4.
Bekerja sama dengan guru dan atau karyawan dalam
pelaksanaan tugasnya sesuai situasi dan kondisi.
5.
Menyusun prosedur penanganan masalah yang yang terjadi
berkaitan dengan kesehatan siswa
Pasal 9
PENANGGUNG JAWAB EKSTRA KURIKULER
Penanggung Jawab Ekstra kurikuler memiliki tugas dan wewenang
1. Mengajukan usulan kegiatan
ekstra kurikuler
2. Bertanggung jawab atas
terselenggaranya kegiatan ekstra kurikuler yang diprogramkan oleh madrasah
3. Memberikan masukan dan
evaluasi kepada Kepala mengenai pelaksanaan kegiatan ektra kurikuler oleh siswa
dan guru untuk perbaikan
Pasal 10
PETUGAS KEAMANAN DAN
KEBERSIHAN
Petugas Keamanan dan Kebersihan memiliki tugas dan wewenang:
1. Bertanggung jawab penuh atas
keamanan MI Maarif NU 01 Kalisabuk
2. Menjaga kebersihan dan
kerapihan Madrasah setelah selesai KBM
3. Sebagai penanggung jawab dan
pemegang kunci madrasah
4. Menyalakan lampu saat maalam
hari, dan dan mematikan lampu saat pagi hari
5. Membayarkan tagihan tilpun
dan PDAM
6. Mempersiapkan minuman bagi
guru
BAB III
Pasal 10
ADMINISTRASI KEMADRASAHAN
1.
Segala
administrasi kemadrasahan yang keluar baru dinyatakan sah sesuai ketentuan
apabila ditandatangani oleh Kepala;
2.
Dalam hal Kepala
tidak berada di tempat dan dibutuhkan pelayanan administrasi yang mendesak,
untuk administrasi internal, meliputi surat kepada wali murid, dapat dilakukan
pendelegasian penandatanganan administrasi kepada Wakil Kepala
3.
Segala arsip surat
asli harus ditandatangani secara langsung oleh Kepala, dan tidak boleh
menggunakan tanda tangan scan atau foto kopi.
BAB IV
Pasal 11
HAK DAN PENGHARGAAN JABATAN
1. Setiap jabatan dan beban tambahan yang diberikan kepada
guru dan/atau karyawan diberikan hak berupa tunjangan jabatan
2. Disamping tunjangan jabata, setiap tenaga pendidikan dan
kependidikan juga diberikan tunjangan masa kerja
3. Besaran nominal tunjangan disesuaikan dengan kemampuan
anggaran madrasah
4. Dalam hal madrasah belum memiliki kemampuan memberikan
tunjangan sebagaimana ketentuan di atas, maka diobuatkan Berita Acara Rapat
yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah
guru, dan diketahui Komite serta Pengurus Madrasah.
BAB V
Pasal 12
SANKSI
1.
Setiap pelanggaran
atas tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut di atas, diberlakukan sanksi,
antara lain berupa :
a. Peringatan lisan
b. Peringatan tertulis I
c. Peringatan tertulis II
d. Peringatan tertulis III
e. Sanksi administrasi
f. Rekomendasi pennon aktifan
g. Rekomendasi pemberhentian
2.
Sanksi Peringatan
Lisan sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf a, diberikan kepada tenaga pendidikan
dan kependidikan yang melakukan pelanggaran atau ketidaksigapan dalam
pelaksanakan tugasnya.
3.
Sanksi Peringatan
Tertulis I sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf b, diberikan apabila pihak yang
melanggar tidak melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan dalam kurun
waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya Peringatan Lisan,
atau melakukan pelanggaran lain dalam kurun waktu tersebut.
4.
Sanksi Peringatan
Tertulis II sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf c diberikan apabila pihak yang
melanggar tidak melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan dalam kurun
waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya Peringatan I, atau
melakukan pelanggaran lain dalam kurun waktu tersebut.
5.
Sanksi Peringatan
Tertulis III sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf d diberikan apabila pihak yang
melanggar tidak melakukan perbaikan atas kesalahan yang dilakukan dalam kurun
waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya Peringatan II, atau
melakukan pelanggaran lain dalam kurun waktu tersebut.
6.
Sanksi
Administrasi sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf e, diberikan antara lain
berupa tidak ditandatanganinya segala administrasi yang dibutuhkan tenaga
pendidik atau kependidikan, setelah yang bersangkutan menerima Sanksi
Peringatan tertulis III.
7.
Sanksi rekomendasi
pennon-aktifan sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf f, merupakan kelanjutan dari
sanksi administrasi sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf e, berupa usulan
penonaktifan kepada Lembaga Pendidikan Maarif NU, atau tidak ditandatanganinya
usulan pengajuan Keputusan Penetapan kepada Lembaga.
a. Pada masa penerimaan sanksi rekomendasi pennon-aktifan
sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf f, penerima sanksi tidak memiliki hak /
penghargaan tunjangan dan jabatan
b. Dalam masa pemberian sanksi sebagaimana Pasal 12 ayat (1)
huruf f, Kepala Madrasah memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada
penerima sanksi dan lembaga
8.
Sanksi rekomendasi
pemberhentian tetap aktifan sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf g, merupakan
kelanjutan dari sanksi rekomendasi pennon aktifan sebagaimana Pasal 12 ayat (1)
huruf f, berupa usulan pemberhentian kepada Lembaga Pendidikan Maarif NU, dengan
tidak ditandatanganinya usulan pengajuan Keputusan Penetapan kepada Lembaga.
a. Pada masa penerimaan sanksi rekomendasi pemberhentian
sebagaimana Pasal 12 ayat (1) huruf f, penerima sanksi tidak memiliki hak /
penghargaan dalam bentuk apapun
b. Dalam masa pemberian sanksi sebagaimana Pasal 12 ayat (1)
huruf g, Kepala Madrasah memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada
penerima sanksi dan lembaga
9.
Sanksi diberikan
oleh Kepala, atas usulan Kepala Tata Usaha, atau atas temuan pelanggaran oleh
Kepala, atau atas masukan tertulis dari Guru, Wakil Kepala, Wali Kelas, atau
masukan dari masyarakat.
10.
Pemberian sanksi
sebagaimana Pasal 12 ayat 1 diberikan
sesuai kadar kesalahan, dengan menyebutkan kesalahan yang dilakukan oleh
penerima sanksi.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
1. Demikian Keputusan dibuat, dan berlaku sejak tanggal
ditetapkan, mengikat semua pihak yang terkait dalam keputusan tersebut, untuk
dilaksanakan.
2. Apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di
|
:
|
Cilacap
|
Tanggal
|
:
|
20 Juli 2016
|
MI MAARIF NU 01 KALISABUK
Kepala
MOH.
TAUFICK HIDAYATULLOH, S. Ag
NIM
: 113 400 009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar